SELATPANJANG - Kasus Perundungan atau Bullying pada anak-anak, semakin hari banyak terjadi. Hal itu tentu saja menjadi kecemasan tersendiri bagi orang tua dan juga guru.
Kekerasan yang terjadi yang tanpa disadari itu terjadi dikarenakan masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak dari perundungan yang sangat berpengaruh terhadap psikis korban.
Melihat fenomena perundungan tersebut, pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan sosialisasi pencegahan perundungan dengan mengundang pemateri dari Meranti Lawyer Club.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu tindakan preventif kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Hadir sebagai pemateri tentang perundungan, Agus Suliadi SH, pemateri tentang UU ITE, Sugiarto SH, MH dan Al Azhar SH, MH sebagai moderator.
Sosialisasi ini memberikan informasi kepada para peserta mengenai apa pengertian perundungan (bullying) serta penyebab dan dampaknya. Pada intinya, isi dari kegiatan ini adalah untuk menjelaskan kepada peserta yang terdiri dari para siswa
tentang besarnya dampak perundungan di lingkungan sekolah dan sanksi pidananya.
Dikatakan perundungan dapat mengakibatkan trauma terhadap mental anak. Bahkan kata dia kekerasan tersebut dapat memengaruhi proses tumbuh kembang anak sebagai penerus harapan bangsa.
"Kami dari Meranti Lawyer Club memberikan pembekalan hukum kepada siswa SMA Negeri Tebingtinggi, Kepulauan Meranti atas undangan kepala sekolah nya untuk memberikan materi tentang Perundungan dan UU ITE," kata Agus Suliadi.
"UU tentang Bullying atau perundungan no 35 tahun 2014 ini penting untuk diketahui oleh para siswa sekolah karena telah banyak yang menjadi korban perundungan disekolah yang dapat berakibat fatal, mulai dari kecacatan fisik maupun kecacatan mental malah ada tragis sampai berakibat kematian," ujarnya lagi.
Disebutkan, program pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah ini bertujuan untuk menerapkan disiplin positif sebagai cara yang dirancang untuk mengajarkan peserta didik agar bertanggungjawab atas tindakannya dengan tetap menghormati diri sendiri dan orang lain.
"Hal ini wajib diketahui para siswa agar tidak terjadi perundungan atau bullying dilingkungan sekolah. Karena dalam UU No 35 tahun 2014 pada pasal 76 c dengan tegas prilaku terhadap perundungan dapat disanksi pidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah," jelasnya.
Disebutkan, tidak hanya Bullying, dalam hal pelanggaran UU ITE atau menyebarkan kabar bohong juga dikenakan sanksi berat.
"Begitu juga soal UU ITE No 19 tahun 2016,
karena banyak yang belum mengerti tentang pelarangan dan sanksi dalam UU ini yang dapat berakibat sanksi pidana berat seperti pada pasal 45 ayat 1, tersangka dapat diancam dengan penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar atas penyebaran tindakan asusila dan penyebaran berita bohong," ucapnya.
Agus Suliadi juga mengatakan, terhadap materi yang telah diberikan bisa menjadi bekal dan menambah wawasan dan pemahaman hukum bagi siswa terhadap adanya kasus perundungan.
"Sebanyak 300 siswa mengikuti acara pembekalan hukum dengan antusias, mereka mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan hukum yang belum mereka pahami. Alhamdulillah semua dapat kita jawab, paling tidak ini menjadi bekal dan menambah wawasan bagi siswa dalam pemahaman terhadap hukum, dengan demikian mereka berpikir dahulu setiap apa yang akan mereka lakukan karena sudah tahu dengan sanksi hukumnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tebingtinggi, menuturkan dan mengucapkan terima kasih kepada Meranti Lawyer Club yang telah memberikan penyuluhan dan edukasi tentang perundungan kepada anak didiknya.
Ia berharap, dengan apa yang disampaikan oleh pemateri, anak didiknya bisa menjadi lebih baik dan saling menghargai.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, anak-anak mulai bisa saling menghargai dan tentu saja itu juga akan berorientasi terhadap siswa agar mentalnya lebih sehat," ujarnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :