SELATPANJANG - Perencanaan yang tidak tertata dengan baik dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti semakin berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.
Betapa tidak, sebelumnya, ratusan pejabat didemosi dan dinon-jobkan, termasuk para pejabat eselon II tanpa alasan yang jelas.
Daftar ketidakjelasan ini semakin panjang, ketika banyaknya pejabat yang di-Plt-kan melebihi batas waktu aturan yang telah ditentukan. Disusul pula dengan penempatan pejabat hasil proses asessment yang tak sesuai ketentuan dan tak sedikit pejabat hasil seleksi yang hingga kini tak dilantik bupati, juga tanpa alasan yang jelas.
Tidak berhenti sampai disini, bahkan pejabat pimpinan pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan (Disdukcapil) hingga kini pun tak jelas juntrungnya. Padahal calon JPT Kepala Disdukcapil yang diusulkan yakni Agustia Widodo dan Abdul Hamid telah melakukan wawancara dengan Kemendagri RI yang di laksanakan secara virtual pada Jum'at, 12 Agustus 2022 lalu.
Tahapan wawancara ini memang harus dilalui khusus bagi calon JPT Kepala Disdukcapil karena disyaratkan mesti mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri Nomor 60/2021 tentang pengangkatan, pemberhentian dan penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten dan kota.
Dimana dalam pasal 7 Permendagri Nomor 60/2021 ini menyebutkan dari hasil wawancara yang dilakukan, Mendagri akan menetapkan 1 nama calon JPT Kepala Disdukcapil yang diusulkan, paling lama 14 hari dengan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Namun, sudah berjalan hampir 2 bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan wawancara calon JPT Kepala Disdukcapil dengan Kemendagri, hingga kini Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti belum juga diduduki oleh pejabat yang definitif.
Hal ini tentu tidak paralel dengan Permendagri Nomor 60/2021 pasal 12 ayat 3 yang menyebutkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan paling lama 30 hari sejak diterimanya Keputusan Menteri.
Bahkan pasal 28 Permendagri Nomor 60/2021 ayat 2 menyebutkan, Bupati dan walikota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan bahkan pemutusan jaringan komunikasi data.
Oleh karenanya, BKPSDM yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan kewenangan dibidang kepegawaian harus pro-aktif menjemput bola terkait Keputusan Mendagri mengenai penetapan JPT Kadisdukcapil Kabupaten Meranti.
Karena Disdukcapil berada di garda terdepan dalam memberi pelayanan administrasi kepada masyarakat, tentu akan menjadi tidak optimal bila dipegang oleh pejabat sementara yang memiliki kewenangan dan durasi waktu jabatan yang serba terbatas.
Apalagi tersiar desas-desus kabar bahwa keputusan penetapkan nama calon JPT Kadisdukcapil Kabupaten Meranti, sebenarnya sudah turun dari Kementerian.
Ini penting dilakukan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang menjurus pada dugaan adanya syarat tambahan diluar ketentuan berlaku yang bergulir bagai bola salju dan juga langkah ini dilakukan guna menganulir pengenaan sanksi sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 60/2021.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ratna Juwita saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak bisa memberikan keterangan lengkap.
"Belum ada lagi keputusan saya terima. Insha Allah jika sudah waktunya nanti tentu dilantik. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :