Sempat Nonjob, KASN Perintahkan Bupati Kembalikan Jabatan Rizki Hidayat Sebagai Kepala BPBD Kepulauan Meranti
SELATPANJANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran sistem merit mengenai demosi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sesuai dengan kewenangannya, KASN yang bertugas mengawasi pembinaan profesi ASN telah menelusuri data informasi terhadap pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah di kabupaten termuda di Riau itu.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto melalui
Asisten Komisioner JPP II KASN Toni Sitorus saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa KASN telah membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti demosi PNS itu. Tim kemudian mengundang Sekretaris Daerah dan pihak BKPSDM setempat.
KASN juga mengklarifikasi tata cara dan prosedur pemberian demosi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil.
Setelah dilakukan klarifikasi, tim KASN menyimpulkan demosi yang diberikan kepada Rizki Hidayat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN. Selain itu, KASN juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK yang meminta kepada Bupati agar Rizki Hidayat kembali dilantik untuk menduduki jabatan sebelumnya sebagai Kepala BPBD.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, KASN telah menyurati Bupati Kepulauan Meranti agar membatalkan demosi saudara Rizki Hidayat SSTP, M.Si dan mengembalikannya ke jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai kepala BPBD," kata Toni Sitorus, Kamis (8/9/2022).
Toni menjelaskan, demosi pada JPT Pratama harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 144 PP 11 tahun 2017.
"Karena pemberhentian saudara Rizki tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2017 maupun PP 94 tahun 2021," ungkapnya, Kamis (8/9/2022).
Ditambahkan, KASN juga meminta Pemkab Kepulauan Meranti, untuk membatalkan beberapa Surat Keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan 2021 lalu.
Pasalnya, KASN juga menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. KASN kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera mengembalikan pejabat eselon, administrator dan pengawas dimaksud ke jabatan semula.
KASN menilai laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemberhentian yang sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, KASN meminta Bupati Adil melaksanakan kembali rekomendasi yang sebelumnya diberikan. Hanya saja itu belum dilakukan.
"Sudah direkomendasikan, namun belum ditindaklanjuti oleh Bupati," ujarnya.
Apabila surat KASN tersebut tidak ditindaklanjuti, maka untuk melaksanakan lelang jabatan selanjutnya tidak akan diberikan izin. Dimana hal itu wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima.
Sebelumnya ada 132 orang yang dibebas tugaskan atau nonjob oleh Bupati pada September 2021 lalu, kemudian ditambahkan lagi dengan nonjob beberapa pejabat eselon II pada bulan Desember. Ironisnya, tindakan yang dinilai cukup fantastis itu justru tidak didasarkan pada sejumlah aturan dan tidak memperhatikan kinerja dari para ASN tersebut.
Disebutkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
sebagaimana tercantum dalam pasal 3 bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Tujuan dari UU dimaksud untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, sehingga akan berdampak pada peningkatan kinerja aparatur, pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan masyarakat.
Terkait pemberhentian JPT Pratama atau jabatan eselon II telah tertuang didalam pasal 144 PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Selain itu JPT juga bisa diberhentikan melalui pengukuran kinerja dimana tertuang di dalam pasal 142 PP 12 tahun 2017.
Dimana semua tahapan pemberhentian ini harus dilalui, apabila pejabat tersebut tidak memenuhi target kinerja dalam 1 tahun yang dapat diuji kebenarannya, maka pejabat tersebut di berikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya, selanjutnya apabila tidak juga memenuhi target kinerja nya, maka pejabat tersebut diuji kompetensi dan berdasarkan hasil uji itu, pejabat tersebut dipindahkan ke jabatan lain atau diturunkan satu tingkat lebih rendah.
Pada saat awal desember 2021, dimana terjadi pendemosian JPT sebanyak 5 pejabat, KASN telah mengeluarkan edaran dan mengecualikan JPT yang didemosi hanya berdasarkan pelanggaran disiplin berat yang diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Faktanya pendemosian terhadap 5 pejabat tersebut hanya berdasarkan uji kompetensi dan tidak melalui pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberikan keterangan, namun dia mengarahkannya untuk bertanya langsung ke BKPSDM.
"Saya belum bisa jawab, nanti takut salah pula memberikan keterangan. Suratnya itu untuk Bupati dan dikirimkan melalui BKPSDM, coba saja tanya kesana," ujar Bambang.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari yang dikonfirmasi melalui telepon seluler nya tidak bisa dihubungi. Bahkan dua nomornya yang berbeda dalam keadaan tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, Bupati mencopot Rizki Hidayat sebagai Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada 27 Juli lalu. Keputusan yang terkesan mendadak ini pun sempat menghebohkan para pegawai.
Pasalnya sebelum menerima surat yang diantarkan langsung oleh Plt Kepala BKPSDM, Juwita Ratna Sari, diketahui Rizki Hidayat sempat memimpin rapat terkait kesiapsiagaan dalam melakukan penanganan karhutla.
Rizki Hidayat yang dikonfirmasi mengaku terkejut ketika menerima surat terkait pencopotan jabatan terdapat dirinya itu.
"Saya juga tak paham dan tak mengerti, tiba-tiba saja dapat surat cinta," kata Rizki, Senin (1/8/2022).
Ketika ditanyakan apa kesalahannya sehingga berujung kepada pencopotan jabatan, Rizki mengatakan jika Bupati lah yang memahami persis terkait hal tersebut.
"Kalau kesalahan, ndak tau kita, tapi pasti ada kesalahan lah dan pak Bupati yang tau itu. Jabatan itu hanya amanah, dipakai dan tak dipakai kita siap," ujarnya.
Saat ini Rizki Hidayat dipindahkan sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Sementara jabatan yang ditinggalkan dijabat oleh Sekretaris BPBD, Eko Setiawan merangkap Plt.
Untuk diketahui, Rizki Hidayat dilantik sebagai Kalaksa BPBD pada 3 Desember 2021 lalu, sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Disparpora.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :