Pemain dan Penjual Chip Higgs Domino di Kepulauan Meranti Kembali Ditangkap, Kali Ini di Rangsang Barat
SELATPANJANG - Kepolisian dari sektor Rangsang Barat sedang gencar memburu para penjudi online. Tak terkecuali yang lagi tren, Higgs Domino yang menggunakan chip sebagai taruhan.
Ini dibuktikan dengan penangkapan pria berinisial Sr yang diduga sebagai penjual dan MY sebagai pembeli dan pemain.
Mereka ditangkap di sebuah kafe di Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kamis (25/8/2022) malam sekira pukul 21:30 Wib saat bermain Higgs Domino.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH itu polisi juga menyita 2 unit handphone untuk bermain dimana dalam aplikasi tersebut berisikan chip masing-masing 8 Billions dan 2 Billions dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.559.000.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH mengatakan pihaknya berhasil mengungkapkan kasus perjudian jenis Higgs Domino setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dijelaskan Benny, pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 20:00 Wib pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu kafe di Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit
Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar, polisi menemukan beberapa orang sedang asyik bermain judi Higgs Domino.
"Saya bersama anggota sekira pukul 21.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga sebagai penjual dan pemain," kata Iptu Benny, Jum'at (26/8/2022).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dilakukan interogasi dan keduanya mengakui perbuatannya, hal tersebut dikuat dengan adanya transaksi pengiriman chip pada aplikasi Higgs Domino pada handphone milik pelaku serta adanya barang bukti uang hasil pembelian dan pembelian chip.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna Proses lebih lanjut. Adapun keduanya adalah warga Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat," ujarnya.
Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 303 bis KUHPidana.
"Kedua terduga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Benny menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan permainan Chip Domino jika sebatas hiburan dan dimainkan sendiri. Namun jika terdapat transaksi jelas hal itu telah masuk pidana.
"Kalau ada transaksi ya kena (pidana) dalam ayat 1 (Pasal 303) kan jelas, menyediakan dan memfasilitasi," tuturnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :