Diserahkan ke Sat Lantas Polres, Siap-siap yang Melanggar One Way di Kota Selatpanjang Akan Ditilang
SELATPANJANG - Pemberlakuan kebijakan One Way atau jalan satu arah di sejumlah titik ruas jalan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti masih terus berlanjut.
Saat ini Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti pun juga sudah memasang rambu- rambu One Way dengan penjagaan petugas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Gilang Wana Wijaya Cendikia SSTP MSi mengatakan, setelah terpasangnya rambu-rambu tersebut, Dinas Perhubungan yang melakukan koordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) akan melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan. Setelah itu, nantinya akan akan dilakukan penindakan.
"Setelah rambu-rambu terpasang, penerapan One Way ini akan kita serahkan kepada Sat Lantas pada 30 Juni nanti seiring berakhirnya masa tugas anggota penjaga One Way. Sosialisasi lanjutan akan dilakukan lagi selama tiga bulan pasca rambu terpasang. Setelah itu akan dilakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar," kata Gilang Wana Wijaya Cendikia, Selasa (28/6/2022).
Gilang juga mengatakan bahwa nantinya durasi penerapan One Way diberlakukan situasional, dan berlaku ketika jam sibuk dan volume kendaraan meningkat. Dimana pada pagi hari mulai berlaku pada pukul 06.30-09.00 Wib dan pada sore hari berlaku pada pukul 16.00-18.00 Wib.
"Nanti kewenangan penindakan berada di Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti. Kita tetap mem back up di lapangan," ujarnya.
Gilang mengestimasikan penerapan penilangan bagi pelanggar One Way sekitar bulan Oktober tahun 2022 ini. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap patuh. Karena kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
"Sosialisasi One Way oleh pihak Sat Lantas Polres dilakukan pada awal bulan Juli, tiga bulan setelah itu yakni sekitar bulan Oktober akan langsung dilakukan penilangan bagi yang melanggar. Untuk itu kita meminta kepada masyarakat pengguna jalan untuk mengikuti aturan yang nantinya akan ditetapkan demi terciptanya ketertiban lalu lintas," ujarnya lagi.
Gilang mengungkapkan bahwa penerapan One Way dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan seiring perkembangan kota Selatpanjang kedepannya, mengingat volume kendaraan semakin bertambah dan pengembangan jalan yang ada juga sudah tidak bisa dilakukan lagi.
"Adapun tujuan dari pemberlakuan One Way ini supaya Kota Selatpanjang bisa tertib lalulintas dan mengurangi permasalahan kecelakaan lalulintas. Apalagi nantinya dengan meningkatnya aktivitas kapal roro akan semakin meningkat pula aktivitas kendaraan di jalan raya. Kebijakan one way ini sebagai antisipasi hal itu. Sehingga penggunaan jalan di Selatpanjang bisa lebih teratur dan tertib dan nyaman berkendara," terangnya.
Gilang juga menyebutkan penerapan One Way yang berada di 17 titik ruas jalan ini akan diintensifkan kepada seluruh pengguna jalan. Agar saat penerapan nantinya, masyarakat bisa memahami dan mentaatinya.
"Kita minta masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. Selain hanya diberlakukan pada jam sibuk, kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak Sat Lantas membuat jalan tengah yang berada di ruas jalur One Way sebagai pengurai dan sekali lagi ini semata-mata hanya untuk kenyamanan kita bersama," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :