Puluhan Pengusaha Sarang Walet di Kepulauan Meranti Diberikan Ultimatum, 3x24 Tidak Lapor Akan Disegel
SELATPANJANG - Sebagai salah satu item pajak paling strategis, membuat petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti terus saja memburu potensi pajak Walet.
Seperti yang diketahui, pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Tidak tanggung-tanggung pajak yang satu ini memiliki potensi yang mencapai nilai fantastis yakni hampir Rp 13 miliar pertahun.
Ada banyak kendala yang dihadapi yang membuat sektor pajak yang satu ini tidak pernah tercapai target. Salah satunya banyak wajib pajak yang enggan melaporkan keberadaan usahanya.
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan pihak Satpol PP yang melakukan kegiatan yustisi gabungan pajak daerah membuat penyisiran terhadap objek wajib pajak yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan, Selasa (10/5/2022) siang.
Ada 20 sarang walet di Kota Selatpanjang yang terancam disegel operasionalnya oleh petugas. Namun sebelum dilakukan penyegelan, wajib pajak diberikan waktu selama 3x24 jam untuk melakukan pelaporan dan membayar tunggakan tagihan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi, ST, mengatakan, sebelum dilakukan penutupan operasional sementara tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan upaya persuasif yakni dengan memasang spanduk di bagian depan bangunan tersebut.
"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," kata Rio.
Disebutkan, pihak pengusaha tersebut dianggap melanggar ketentuan pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah. Dikatakannya lagi, pihaknya akan menutup sementara tempat usaha tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama 3x24 jam, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup.
"Dalam Perbup yang tertuang dalam Baleho teguran tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya 30 hari sebelum buka usaha. Ini malah dah bertahun menjalankan usaha tak pakai lapor. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ucapnya.
Rio juga mengatakan, pihaknya akan menutup puluhan operasional tempat usaha tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama 3x24 jam, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup total.
"Kita sudah berupaya melakukan upaya persuasif, namun jika tidak dilanjuti, maka tindakan tegas segera diambil termasuk tindak penyegelan sesuai aturan. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam dari tanggal yang telah ditetapkan, apabila yang didatangi tadi tak melaporkan ke Bapenda, maka bisa dilakukan sampai tindakan penyegelan," ungkapnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :