www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Gubri Rahman Hadi Optimis Wujudkan Swasembada Pangan di Provinsi Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Puluhan Pengusaha Sarang Walet di Kepulauan Meranti Diberikan Ultimatum, 3x24 Tidak Lapor Akan Disegel
Selasa, 10 Mei 2022 - 21:53:33 WIB

SELATPANJANG - Sebagai salah satu item pajak paling strategis, membuat petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti terus saja memburu potensi pajak Walet.

Seperti yang diketahui, pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Tidak tanggung-tanggung pajak yang satu ini memiliki potensi yang mencapai nilai fantastis yakni hampir Rp 13 miliar pertahun.

Ada banyak kendala yang dihadapi yang membuat sektor pajak yang satu ini tidak pernah tercapai target. Salah satunya banyak wajib pajak yang enggan melaporkan keberadaan usahanya.

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan pihak Satpol PP yang melakukan kegiatan yustisi gabungan pajak daerah membuat penyisiran terhadap objek wajib pajak yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan, Selasa (10/5/2022) siang.

Ada 20 sarang walet di Kota Selatpanjang yang terancam disegel operasionalnya oleh petugas. Namun sebelum dilakukan penyegelan, wajib pajak diberikan waktu selama 3x24 jam untuk melakukan pelaporan dan membayar tunggakan tagihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi, ST, mengatakan, sebelum dilakukan penutupan operasional sementara tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan upaya persuasif yakni dengan memasang spanduk di bagian depan bangunan tersebut.

"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," kata Rio.

Disebutkan, pihak pengusaha tersebut dianggap melanggar ketentuan pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah. Dikatakannya lagi, pihaknya akan menutup sementara tempat usaha tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama 3x24 jam, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup.

"Dalam Perbup yang tertuang dalam Baleho teguran tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya 30 hari sebelum buka usaha. Ini malah dah bertahun menjalankan usaha tak pakai lapor. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ucapnya.

Rio juga mengatakan, pihaknya akan menutup puluhan operasional tempat usaha tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama 3x24 jam, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup total.

"Kita sudah berupaya melakukan upaya persuasif, namun jika tidak dilanjuti, maka tindakan tegas segera diambil termasuk tindak penyegelan sesuai aturan. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam dari tanggal yang telah ditetapkan, apabila yang didatangi tadi tak melaporkan ke Bapenda, maka bisa dilakukan sampai tindakan penyegelan," ungkapnya.

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi.Pj Gubri Rahman Hadi Optimis Wujudkan Swasembada Pangan di Provinsi Riau
Gerbang Tol Padang-Sicincin.Dua Jalur Tol Padang-Sicincin Bisa Dilalui saat Libur Lebaran 2025
Polisi dan forensik saat olah TKP di lokasi.Warga di Pekanbaru Ditikam OTK, Saksi Ungkap Pelaku Lepas 2 Tembakan
Erick Thohir tegaskan pemecatan Shin Tae-yong bebas tekanan (foto/int)Dituding Mafia Bola Ikut Bermain, Erick Thohir Tegaskan Pemecatan STY Bebas Tekanan
Ilustrasi trafik Jalan Tol Trans Sumatera selama libur Nataru 2025 naik (foto/int)2,2 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru 2025
  Komisi IV DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar hearing dengan DLHK Pekanbaru, Senin sore (6/1/2025).Hearing Komisi IV DPRD dengan DLHK Pekanbaru Soal Sampah, Dewan: Kadis Harus Terus Terang
ilustrasi.Apakah Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Berikut Fakta Masa Berlaku Token Listrik
Inter Vs Milan.Inter Vs Milan: Dramatis! Rossoneri Juara Piala Super Italia
Polisi olah TKP di lokasi seorang pria ditikam di Pekanbaru (foto/Antarariau)Nyaris Diserang 2 OTK Bersenjata Api di Pekanbaru, Sopir Angkot Sebut Pelaku Ngaku Anggota
Plh Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, SE (foto/Andy)Tengku Zulfan Direkomendasikan Jabat Pj Sekda Pelalawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved