SELATPANJANG - Pemberlakuan One Way atau jalan satu arah di sejumlah titik ruas jalan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti masih terus berlanjut.
Penerapan One Way yang sebelumnya diberlakukan di 19 titik kini hanya diberlakukan menjadi 17 titik saja yang dijaga oleh petugas honorer yang mendapatkan perlakuan khusus karena tidak dirumahkan hingga Juni 2022.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Gilang Wana Wijaya Cendikia, mengungkapkan bahwa penerapan One Way dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan seiring perkembangan kota Selatpanjang kedepannya, mengingat volume kendaraan semakin bertambah dan pengembangan jalan yang ada juga sudah tidak bisa dilakukan lagi.
"Adapun tujuan dari pemberlakuan One Way ini supaya Kota Selatpanjang bisa tertib lalulintas dan mengurangi permasalahan kecelakaan lalulintas. Selain itu juga target mengejar piala Adipura, dimana salah satu poin nya adalah tingkat kenyamanan berkendara," ujarnya.
Dijelaskan Gilang, hingga saat ini pemberlakuan One Way sifatnya persuasif yaitu mensosialisasikan dan memberikan imbauan kepada pengendara, kemudian pihaknya menargetkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, namun terlebih dahulu melewati kajian terhadap titik mana saja yang layak dilakukan pemasangan rambu-rambu tersebut.
"Sebelumnya ada beberapa kajian yang direkomendasikan oleh pihak UIR, dan tetap pelaksanaan One Way itu sesuai dengan jalan yang telah diterapkan saat ini. Kajiannya akan selesai dalam pertengahan April kemudian akan dilakukan pemasangan rambu-rambu," kata Gilang.
Setelah selesai dilakukan pemasangan rambu-rambu One Way Traffic, pihak Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti dalam hal penindakan.
Ketika disinggung terkait pegawai honorer, Gilang mengatakan jika mereka masih tetap libatkan dalam hal pengaturan lalu lintas di persimpangan seperti saat ini.
"Setelah selesai dilakukan pemasangan rambu-rambu, selanjutnya kita lakukan koordinasi dengan pihak Satlantas dalam hal penindakan bagi yang menerobos jalur One Way. Namun sebelum itu diterapkan, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi selama enam bulan, baru setelah itu akan ada penilangan," ujarnya.
Disebutkan, durasi pemberlakuan One Way ini bersifat situasional, berlaku ketika jam sibuk dan ketika volume kendaraan meningkat.
"Nantinya pemberlakuan One Way ini juga tidak sering dilakukan, namun ketika jam sibuk dan volume kendaraan meningkat, baru akan diterapkan," ujarnya lagi.
Ketika disinggung terkait apakah penerapan One Way dengan sistem tilang ini akan berhasil, Gilang mengatakan jika hal tersebut sudah menjadi tugasnya polisi dan bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan kedepannya.
"Masyarakat kita disini kalau misalkan kenal dengan yang jaga main terobos saja, tapi nanti kalau sudah polisi yang jaga tentu ada rasa segan," ucapnya.
Ditambahkan Gilang, selain rambu-rambu, pihaknya juga akan melakukan penambahan lampu pengatur lalu lintas atau traffic light di simpang yang dianggap rawan kecelakaan lalulintas.
"Sejauh ini kan ada dua simpang yang sudah terpasang traffic light yakni di Simpang Jam dan Simpang Kartini, jadi rencananya akan ada penambahan satu lagi yakni di Simpang Banglas - Dorak," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :