JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 4 Februari 2021 pukul 16:15 di ruang sidang lantai 4 gedung 2 Mahkamah Konstitusi mendatang dipersiapkan dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti.
KPU menyiapkan berbagai persiapan
dan mereka optimistis dapat menjawab segala gugatan yang diajukan oleh tim hukum Mahmuzin- Nuriman selaku termohon.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos mengatakan terdapat sejumlah hal yang dipersiapkan oleh KPU. Selain saksi-saksi, KPU juga menyiapkan jawaban atas kubu termohon yang dibacakan dalam sidang perdana lalu.
Selain itu ada beberapa alat bukti yang akan digunakan. Namun setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum KPU RI itu tidak jadi dikeluarkan.
"Apa saja pernyataan akan kita sampaikan pada saat persidangan, pada saat berkonsultasi dengan tim hukum KPU RI ada beberapa barang bukti yang awalnya dipersiapkan, namun ketika sudah berkonsultasi akhirnya tidak diperlukan," kata Hanafi, Minggu (31/1/2021).
Dikatakan, KPU Kepulauan Meranti awalnya telah menyiapkan dalil-dalil untuk membantah gugatan permohonan yang diajukan pemohon. Hanya saja setelah mendengarkan yang disampaikan, jawaban materi gugatan lebih banyak mengarah ke Bawaslu.
Hal yang menjadi objek gugatan pemohon, kata dia, berkosentrasi pada dugaan money politik yang dilakukan pihak lawan politik dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon yang telah ditetapkan sebagai suara terbanyak.
"Pada sidang perdana pembacaan gugatan pemohon, kami mempelajari mendalam dan menyeluruh dalil-dalil yang mereka sampaikan. Kalau melihat hasil dari pernyataan pada saat persidangan, mungkin agak berbeda dengan apa yang menjadi materi gugatan Paslon nomor 3 karena mereka fokus pada money politik dan TSM. Sedangkan kita paling akan menjawab sesuai dengan materi sengketa yaitu perselisihan hasil dan untuk menjawab dari materi gugatan mungkin akan dijawab oleh pihak terkait dalam hal ini Bawaslu," ujarnya.
Di sisi lain, ia optimis bisa menjawab seluruh petitum yang diajukan termohon. Sebab, KPU menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam tiap tahap pemilu. Sehingga dokumen proses pemilu tertata rapi di KPU.
"Optimis karena semua materi yang dipersoalkan merupakan tahapan pemilu. Prosesnya terbuka berjenjang di semua level masyarakat tidak ada yang disembunyikan, Inshaallah kami dengan pengacara kami Sudi Prayitno akan menjawab semua materi gugatan dari pemohon," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :