Kadiskes Meranti Dituntut Hukuman 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:09:29 WIB
PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi alat rapid test bantuan dari Kemenkes RI, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, dituntut hukuman 15 bulan penjara.
Mendengar tuntutan JPU itu, Misri Hasanto mengajukan pledoi atau pembelaan. Pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa, diagendakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, dan digelar pada sidang berikutnya.
Misri dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan ke satu subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tuntutan sudah dibacakan, yakni menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (16/2/2022).
Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp194.900.798.
Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 9 bulan.
Perbuatan Misri Hasanto berawal ketika Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI mendistrisbusikan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19 merek Inde kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs senilai Rp3.588.990.000.
Pembelian alat itu bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :