SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti tengah fokus menyelesaikan tahapan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan biaya rapid diagnostic test antibody tahun 2021 oleh Dinas Kesehatan (Diskes).
Dalam penyidikan tersebut, pihak Kejari pun telah menyita ribuan alat rapid diagnostic test antibody di Kantor Diskes Kepulauan Meranti. Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.
"Tim penyidik masih fokus menyelesaikan tahapan penyidikan. Saat ini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari pihak Inspektorat Meranti," ungkap Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Hamiko, Jumat (14/1/2022).
Proses PKN dilakukan oleh Inspektorat. Setelah rampung, maka akan dilakukan gelar perkara (ekspos) untuk menentukan apakah dapat diteruskan ke tahapan selanjutnya.
"Dalam waktu dekat infonya sudah hampir selesai, namun belum pasti berapa hari," kata Hamiko.
Ditambahkan Hamiko, alat rapid test antibody yang disita pada Kamis (13/1/2021) kemarin, diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani pihaknya.
Di situ penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Untuk tersangka akan ditetapkan setelah penyidik memegang hasil audit PKN nantinya," pungkas Hamiko.
Sebelumnya, Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," ungkap Hamiko.
Hingga saat ini, penyidik juga sudah memanggil belasan saksi termasuk Misri beserta jajarannya. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain mengenai hal tersebut.
Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.
"Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atas perintah kepala dinasnya. Namun, yang pasti tidak akan menghambat proses penyidikan walau pun saksi juga telah menjadi tahanan Polda," tutup Hamiko.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
|
|
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau PSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2 Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya! 700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
|
Komentar Anda :