Ratusan Pekerja PT GSI di Kepulauan Meranti Unjuk Rasa, Tuntut Perusahaan Bayar Gaji
SELATPANJANG - Ratusan massa yang merupakan pekerja PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) akhirnya melakukan unjuk rasa, dengan dimotori oleh pemuda HMI dan PMMI Kepulauan Meranti mereka menuntut pembayaran gaji selama dua bulan. Mereka berorasi menggunakan alat pengeras suara di depan Kantor PT GSI yang berada di Jalan Alah Air, Sabtu (8/1/2022) siang.
Aksi damai itu nyaris saja berujung anarkis karena pihak perusahaan tidak satu pun berhasil ditemui. Emosi mereka memuncak karena sudah tidak sabar ingin pulang ke kampung halamannya. Mereka memendam rindu kepada keluarga, anak istri dan kekasih.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar pemuda dan mahasiswa setempat
dikarenakan banyak masyarakat resah melihat pekerja PT GSI berkeliaran hingga larut malam, selain itu unjuk rasa digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap karyawan yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Ketua HMI Cabang Kabupaten Kepulauan Meranti, Suherman dalam keterangannya meminta kepada pihak PT GSI untuk segera membayar gaji para pekerja, jika tidak mereka akan terus melaksanakan aksi.
"Kami minta pihak PT GSI segera menyalurkan gaji karyawan, karena mereka mempunyai tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga mereka yang berada di kampung halamannya terutama para pekerja ini merupakan orang luar Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Suherman.
Setelah berapa lama melakukan orasi, pihak kepolisian akhirnya mendatangkan Rinto Harahap selaku Pemborong Recording PT GSI dengan pengawalan ketat yang dikhawatirkan akan terjadi amukan massa.
Dibawah komando Kepala Bagian Operasi, Kompol Yudi Setiawan, Polres Kepulauan Meranti menurunkan dua peleton personil. Tampak juga Kasat Sabhara Polres Kepulauan Meranti, AKP Ermanto, Kasi Humas, AKP Marianto Efendi, Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan bersama Wakapolsek IPDA Iskandar dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti, Siska.
Dalam keterangannya, Rinto Harahap selaku Pemborong Recording PT GSI mengatakan berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan pihak Disnaker Provinsi Riau, PT GSI sanggup membayar upah pekerja seperti perjanjian awal yakni Rp 100 ribu pekerja. Untuk pembayarannya akan dilakukan bertahap sampai dengan batas waktu 28 Januari 2022.
"Hasil koordinasi dengan Disnaker Riau dan bidang tenaga kerja Kepulauan Meranti, PT GSI sanggup membayar upah harian sesuai kesepakatan awal yakni Rp 100 ribu perhari. Itu akan dibayarkan secara bertahap sampai dengan batas waktu yakni 28 Januari 2022. Kemaren itu uang sudah mau ditransfer sebesar Rp 1,3 miliar sementara tagihan kita itu Rp 3,2 miliar. Waktu itu diminta tanda tangan persetujuan saya, jelas saya tidak mau terima," kata Rinto.
Dikatakan Rinto, tidak diterimanya uang tersebut karena ada komplain dari pekerja terkait akan ada yang akan dipulangkan terlebih dahulu.
"Rencana mau dipulangkan yang jauh dulu, seperti dari Cianjur sebanyak 135 orang. Namun kawan-kawan dari Pekanbaru, Medan dan Palembang tak mau terima, mereka komplain jika Cianjur dipulangkan, mereka mengatakan lebih baik tidak pulang semua.
Daripada kita sama kita bentrok saya pulangkan uangnya dan sampai sekarang belum ada jawaban dari GSI," ujar Rinto menjelaskan.
Rinto juga menambahkan jika yang belum pulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka ia telah mengajukan uang tunggu sebagai bentuk kompensasi.
"Selain itu jika pun Cianjur pulang duluan, yang tinggal itu kita minta uang tunggu sebagai kompensasi Rp 50 ribu perhari sampai gaji kawan-kawan dibayarkan, namun hingga saat ini GSI belum menjawab hal itu. Intinya kita tidak diam, kita sudah berusaha menggandeng Disnaker dan tergantung GSI nya kapan mau bayar kita," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Siska menambahkan pihaknya juga sudah melakukan mediasi bersama Disnaker Provinsi Riau dan pihak perusahaan.
"Seperti yang disampaikan tadi, pihak perusahaan sudah sepakat untuk membayar gaji sesuai dengan kesepakatan awal. Namun untuk mekanisme pembayaran belum ada titik temu. Yang jelas dari informasi yang sudah kita terima, untuk angsuran gaji sebesar Rp 1,3 miliar sudah akan cair pada hari Senin. Untuk itu kita minta persetujuan dan kesepakatan dari setiap perwakilan, seperti apa teknisnya, apakah yang jauh dipulangkan terlebih dahulu atau bagaimana, batas waktu maksimal pembayaran gaji itu di tanggal 28 Januari," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) Subkontraktor PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA yang melakukan perekaman data sumber cadangan Migas di Kabupaten Kepulauan Meranti menelantarkan ratusan pekerjanya.
Terlantarnya ratusan pekerja dari luar daerah ini diakibatkan, hingga saat ini mereka tidak mendapatkan kejelasan sama sekali dari pihak perusahaan mengenai pembayaran gaji selama dua bulan yang menjadi hak mereka dan seharusnya sudah dibayarkan.
Adapun gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp 6 juta untuk kru dan 12 juta untuk mandor. Karena tidak mendapatkan kepastian, mereka belum bisa pulang ke kampung halaman dan terpaksa terpaksa menjual barang milik mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :