SELATPANJANG - Saat ini tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menjadi perhatian publik. Hal ini setelah adanya kebijakan Bupati H Muhammad Adil tidak melanjutkan kontrak dan merumahkan sejumlah pegawai honorer tersebut.
Tidak hanya honorer yang bekerja di OPD lingkungan Pemkab, Bupati juga menginstruksikan untuk mengevaluasi guru honorer yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di sejumlah sekolah.
Hal itu juga berdasarkan surat pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti kepada Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan.
Dalam pesan tersebut, pihak Disdikbud meminta kepada seluruh Korwil untuk menyampaikan informasi kepada seluruh kepala sekolah dan guru honorer daerah. Menindaklanjuti hasil rapat tim yang terakhir, bahwa seluruh guru honorer daerah juga termasuk kedalam tenaga honorer yang diakhiri kontrak kerjanya per tanggal 31 Desember.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan seluruh pegawai honorer akan dievaluasi tanpa terkecuali, termasuk guru honorer.
"Iya dievaluasi dulu, untuk sementara semuanya masih dievaluasi, nanti kita akan rapat dulu untuk memutuskan bagaimana polanya, paling cepat tanggal 15 sudah selesai," kata Bambang, Minggu (2/1/2022).
Adapun evaluasi yang dimaksudkan adalah Pemkab Kepulauan Meranti akan merekrut guru honorer sesuai dengan kemampuan bidang dan disiplin ilmu yang dimilikinya.
"Terkadang banyak guru yang tidak linear. Dia tamatan sarjana hukum misalnya, namun dia mengajar mata pelajaran matematika. Untuk itu ini mau disusun berdasarkan jenjang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan, itu yang mau disesuaikan," ujar Bambang.
Terkait hal itu, sejumlah guru yang sudah dievaluasi akan diakomodir untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setelah dievaluasi, nanti kalau ada penerimaan P3K kan jadi gampang, secara teknis mereka kita tingkatkan jadi P3K karena waktu tes sudah ada yang lulus kemarin, jadi kita arahkan kesana jika memang diperkenankan. Tapi kita coba aja dulu, ini makanya tujuan evaluasi, itu kan kuota dari pusat, kita hanya mengusulkan saja,"
tutur Bambang.
Seperti diketahui, alasan pemberhentian para tenaga honorer
itu karena dua hal, yakni akibat ketidakmampuan keuangan Pemerintah daerah untuk menggaji para tenaga honorer tersebut. Kemudian juga disebutkan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Terkait dengan adanya kebijakan Bupati tersebut, ratusan massa yang tergabung kedalam Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Aliansi Peduli Honorer Meranti dan Forum Pemuda Perjuangan Pemekaran Meranti akan berdemo di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (3/1/2022) besok.
Aksi tersebut meminta penjelasan kepada Bupati, H Muhammad Adil terkait tidak dilanjutkannya kontrak bagi pegawai honorer per 31 Desember 2021 kemarin.
Adapun mereka yang tidak dilanjutkan kontraknya merasa sedih, pasalnya banyak diantara mereka yang merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi anak dan istri.
Pada saat situasi menghadapi bencana Covid-19, seyogyanya masyarakat membutuhkan pekerjaan. Apalagi kondisi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sulit. Sikap kesal juga ditunjukkan pegawai honorer, bagaimana tidak, alih-alih menepati janji kampanye akan membayar honor tenaga non PNS dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta perbulan, ternyata malah diturunkan menjadi Rp 780 ribu perbulan dan sekarang malah diberhentikan.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :