BPPRD Tolak Setoran Pajak Hiburan Malam Grand Meranti Hotel
Selasa, 01 Desember 2020 - 16:03:48 WIB
SELATPANJANG - Pajak merupakan pendapatan yang diperoleh untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun hal yang berbeda terjadi, dimana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti menolak setoran pajak yang akan disetorkan oleh manajemen hiburan malam KTV Paragon Grand Meranti Hotel.
Bukan tanpa alasan, ternyata nilai pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan informasi akuntansi atau laporan keuangan perusahaan tersebut.
Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah menyebutkan bahwa pajak hiburan dikenakan sebesar 25 persen dari penghasilan.
Salah seorang petugas pajak BPPRD Kepulauan Meranti mengatakan walaupun pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment system) namun hal itu tidak sesuai fakta dengan yang terjadi di lapangan.
"Sistem pembayaran pajak yang dilakukan memang dilakukan melalui penghitungan sendiri oleh mereka, namun setelah kita cek ternyata berbeda dengan yang dilaporkan. Dimana jumlah pajak yang dibayarkan berbeda dengan jumlah tamu yang masuk. Mereka melaporkan hanya ada 3-4 kamar saja yang terisi, namun kita cek di lapangan kamar malah full," katanya.
Selanjutnya diungkapkan bahwa kecurigaan petugas juga terbukti, dimana manajemen hiburan malam tersebut juga memanipulasi data untuk menghindari jumlah pajak yang akan dibayarkan.
"Kita ada pegang satu struk bill dari mereka, disitu tertera berapa belanja yang dikeluarkan, namun setelah dicek didalam sistem ternyata tidak terinput, itu baru satu dan belum lagi yang lain. Sampai hari ini pembayaran setoran pajak dari mereka kita tolak karena itu tidak sesuai dengan yang terjadi," ungkapnya.
Sementara itu unit usaha Grand Meranti lainnya yakni SPA dan Sauna juga ikut-ikutan untuk menghindari setoran pajak dari petugas. Dimana pada awal bulan April pihak SPA dan Sauna menyurati BPPRD bahwa mereka akan tutup sampai dengan waktu yang tidak ditentukan akibat pandemi Covid-19. Namun setelah dibuka dua bulan lalu, pihak manejemen tidak mengabarkan dengan kembali menyurati BPPRD.
"Waktu tutup mereka kasi kabar, setelah buka mereka kok diam-diam saja. Padahal potensi pajak yang dipungut itu 15 persen dari setiap pengunjung yang masuk," pungkasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Mardiansyah yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak mau berkomentar terlalu banyak.
"Yang jelas kita nunggu perbaikan keuangan mereka. Karena menurut kita keuangan mereka tidak benar," kata Mardiansyah singkat.
Grand Manager Grand Meranti Hotel, Hendri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai hal tersebut.
"Sampai hari ini saya belum ada ketemu dengan orang pajak sehingga saya juga tidak tau kalau ada masalah di lapangan, baru hari ini saya tau," kata Hendri, Selasa (1/12/2020).
Menurut Hendri pihaknya sudah benar dalam menyampaikan laporan pajak tersebut dan selama ini dia mengganggap tidak ada permasalahan. Bahkan dia mengatakan jika Tapping Box yang dipasang sudah terkoneksi, sehingga setiap pelaporan terpantau oleh petugas.
"Selama ini aman-aman saja. Yang saya tau alat yang sudah terpasang bisa memantau pelaporan keuangan kami sehingga bisa ditarik pajaknya dan saya jadi juga baru tau hari ini kalau alatnya tidak terkoneksi. Jika petugas tidak mempercayai pengusaha kan bisa bahaya atau kalau memang tidak percaya bisa standby kan petugasnya disini," pungkasnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :