SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, namun potensi ini sering bocor karena adanya ketidakjujuran para wajib pajak.
Seperti penerimaan pajak dari sarang walet yang dihitung hanya 7,5 persen perkilonya dari air sarang walet tersebut. Badan Penglolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2019 lalu hanya menerima sebesar Rp 750 juta. Padahal potensinya bisa berlipat-lipat lebih besar dari itu.
"Tahun 2019 lalu kita hanya menerima Rp 750 juta melalui tarif pajak 7,5 persen dari total panen sarang burung walet. Data itu berdasarkan pengakuan dari wajib pajak itu sendiri," kata Sekretaris BPPRD Kepulauan Meranti, Agib Subardi, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu data dari Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, produksi sarang walet sepanjang 2019 sebanyak 18 ton. Hal itu diketahui dari para peternak sarang walet yang ingin menjual keluar harus melalui pemeriksaan karantina terlebih dahulu.
Jika dihitung dari harga jual Rp 8 juta per kilogramnya, maka bisa dipastikan penerimaan pajak tersebut seharusnya Rp 13 milliar bukan Rp 750 juta.
Dikatakan Agib, sejauh ini dalam penerapan pungutan pajak walet pihaknya masih menggunakan pola pengakuan dari wajib pajak. Dengan demikian ia merasa banyak pengusaha yang tidak jujur. Namun dia menampik jika dikatakan potensi pajak itu bocor.
"Sebenarnya tidak bocor, tapi kita memang menerapkan pola itu ketika mengunjungi dan memungut pajak dari wajib pajak sedang walet. Ketika tim kita kesana yang didapati hanya dalam hitungan ons itulah yang kita kumpul-kumpulkan uangnya," ujar Agib.
Mengatasi masalah itu, BPPRD telah mengajukan permohonan kerjasama dengan Barantan lewat pemerintah pusat. Permohonan itu diajukan tiga tahun berturut-turut, namun sampai saat ini tidak satupun surat permohonan itu digubris atau dibalas.
"Kerjasama rencana dalam bentuk singkronisasi pengajuan administrasi antara Barantan dan kita oleh pengusaha. Dimana dahulu kita pernah buka pelayanan di kantor karantina namun ada hal- hal yang tidak perlu dipublikasikan sehingga kami menarik pelayanan disana. Rencana kita akan koordinasi lagi untuk membuka pelayanan kembali," kata Agib.
"Seharusnya pihak karantina bisa membantu kami dalam hal menambah nilai pajak ini. Dimana setelah dilakukan timbangan, para wajib pajak bisa diarahkan ke BPPRD untuk melunasi tanggung jawab mereka sesuai dengan takaran baru dikeluarkan surat karantinanya," pungkas Agib.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa membantu sebatas memberikan data saja.
"Untuk saat ini kami hanya sebatas memberikan data saja lebih dari itu tidak bisa. Karena kami bekerja dasarnya harus ada payung hukum," kata Aziz.
Dia tidak menampik jika kerjasama lanjutan bisa dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman.
"Mungkin untuk kerjasama seperti yang diinginkan mungkin bisa dilakukan penandatanganan MoU," kata Aziz lagi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :