PT NSP Tunggak Pajak Non PLN ke Pemkab Kepulauan Meranti Rp300 Juta
Senin, 03 Februari 2020 - 17:37:32 WIB
SELATPANJANG - Perusahaan Sagu terbesar di Indonesia, PT Nasional Sago Prima (NSP) yang beroperasi di Kepulauan Meranti hingga saat ini masih belum melunasi tunggakan pajak non PLN sejak 2011 silam.
Padahal Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kepulauan Meranti mengatakan pihak PT NSP sudah berjanji akan membayarkan tunggakan pajak tersebut.
Sekretaris BPPRD Kepulauan Meranti Agib Subardi mengatakan bahwa dengan tidak dibayarkannya pajak tersebut, PT NSP dianggap tidak mengikuti peraturan yang telah diatur di dalam peraturan daerah.
"Itu berarti pihak perusahaan tidak mengindahkan peraturan daerah," ujar Agib Senin (3/2/2020).
Dirinya mengatakan bahwa peraturan terkait pajak non PLN sudah tertuang dalam Perbub Tahun 2011 dan Perda No 10 Tahun 2011, namun pihak perusahaan menganggap cuek hal ini
"Orang-orang pintar semua di dalam, tapi dia pura-pura bodoh. Itu aja intinya," ungkapnya.
Dari estimasinya piutang tunggakan ratusan juta rupiah dengan rincian tarif Rp1,115 per-Kwh atas total pemakaian operasional perusahaan dari 2011 hingga saat ini.
Padahal menurut Agib, pihaknya beberapa kali telah melayangkan surat panggilan dan surat teguran, namun sampai saat ini itikad baik dari perusahaan untuk melunaskannya belum terlihat. Pengertian Agib, pajak non PLN merupakan pajak atas penggunaan pembangkit listrik non PLN seluruh operasional perusahaan terkait.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pendapatan BPPRD Kepulauan Meranti Yose Rizal menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati PT NSP namun tidak ada tanggapan dan tidak pernah digubris.
"Pertama mereka nyurati kita atas dasar keberatan untuk membayar pajak itu pada bulan Juni 2019 lalu, kita balas surat itu pada Juli 2019 namun tak ada tanggapan, kita kirim lagi surat teguran pada bulan November 2019 mempertegas surat kami terdahulu bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetap juga tidak ada balasan," kata Yoserizal.
Dirinya mengatakan pada awal tahun ini juga mengirim surat teguran kedua kepada pihak PT NSP karena tidak ada tanggapan. Jumlah tunggakan sendiri dikatakan Yose berkisar Rp 300 juta.
"Sampai dengan dengan surat teguran kedua yang kita kirim pada Januari 2020 belum juga digubris. Berkisar hampir Rp300 juta lebih. Angka detailnya saya tidak begitu ingat," pungkas Yose.
Sementara itu Humas PT NSP Setyo Budi Utomo mengaku baru mendapatkan pemberitahuan pada akhir tahun 2019. Selain itu untuk tunggakan pajak juga dikatakan Budi berbeda dari pernyataan BPPRD Kepulauan Meranti yaitu menunggak sejak tahun 2012.
"Jadi itukan sejak tahun 2012 kita juga baru dibilang orang dinas pajak kan akhir tahun 2019," ujar Budi.
Budi mengaku tidak dibayarkannya tunggakan tersebut karena ada perbedaan pemahaman antara pihaknya dan BPPRD Meranti. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci terkait masalahnya.
Budi mengaku akan tetap membayar tunggakan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pasti kita bayar, mudah-mudahan bulan ini bisa kita tuntaskan," ujar Budi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :