Jaga Kelestarian 570 Ha Hutan Larangan Adat Rumbio
Rabu, 05 Oktober 2011 - 12:01:04 WIB
BANGKINANG-Semua pihak berkompeten dan seluruh lapisan masyarakat di Kenagarian Rumbio Kecamatan Kampar diminta untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan larangan adat Rumbio di Kenegarian Rumbio Kecamatan Kampar yang saat ini ada pada kawasan seluas kurang lebih 570 Ha yang kondisinya masih sangat asri, terutama masih terpeliharanya berbagai jenis flora dan fauna.
Kawasan hutan larangan Rumbio tersebut saat ini juga menjadi kawasan tiga sumber air minum bagi penduduk setempat dan bagi warga Kota Bangkinang dan sekitarnya dengan sumber air bersih yang dapat langsung diminum yakni sumber air bersih di Tibun, Sikumbang dan sumber air bersih Sungai Tanduk. Bahkan bila memungkinkan kedepan, air bersih dari tiga sumber tersebut dapat dialirkan ke mesjid-mesjid di wilayah Desa Rumbio dan sekitarnya.
Demikian diungkapkan Kepala Desa Rumbio, Edison, S.pi, M.Si ketika ditemui Selasa (4/10). Dan ia juga menambahkan bahwa manfaat nyata dari keberadaan hutan larangan adat tersebut saat ini baru sebatas tersedianya tiga sumber air minum yang airnya bersih dan saat ini dari tiga sumber air bersih tersebut memberikan lapangan pekerjaan bagi puluhan orang yang berprofesi sebagai penjual air dalam jerigen putih.
Dan Warga setempat dan kemungkinan warga lainnya saat ini juga dapat menikmati secara langsung air bersih tersebut sebagai air minum di rumah-rumah, di rumah makan. dan di warung-warung.
''Bila kelestarian hutan lindung adat Rumbio tersebut dirusak oleh tangan-tangan jahil maka tentunya hutan sebagai tempat penyangga dan penyedia air bersih tersebut akan rusak. Maka dari itu Pihak masyarakat yang telah membentuk tim penyelamat kawasan hutan larangan adat Rumbio yang berada dibawah naungan LSM Yayasan Pelopor diminta terus aktif secara aktif melakukan langkah-langkah pengamanan kawasan hutan lindung adat Rumbio tersebut,'' ujarnya.
Dalam hal ini untuk ke depannya diharapkan berbagai pihak berkompeten memberikan kontribusi nyata dalam upaya melestarikan kawasan larangan hutan tersebut. Masyarakat sekitar juga perlu dibina dan diberi pengetahuan tentang manfaat hutan. ''Bahkan perlu dibimbing tentang cara memanfaatkan hutan tanpa merusak hutan dan seluruh makhluk yang berada di kawasan hutan larangan tersebut, ''ujar Edison. (Aul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :