www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Diduga Jarah Hasil Kebun dan Barang Warga
 
Nabi Muhammad Melarang Gaya Rambut Mohawk, Begini Penjelasannya
Rabu, 26 Mei 2021 - 05:52:05 WIB

JAKARTA - Rambut Mohawk model potongan rambut seperti itu sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW dan beliau melarangnya. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu adalah makruh.

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.

Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Rabu (26/5/2021) menyebutkan  perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. 

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita nasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120).



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Warga Pekanbaru risau ada pengungsi Rohingya diduga jarah asil kebun (foto/dini)Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Diduga Jarah Hasil Kebun dan Barang Warga
Marisa Putri penabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru divonis 8 tahun penjara (foto/int)Eksekusi Marisa Putri Terpidana 8 Tahun Penjara Ditunda, Salinan Putusan Belum Diterima JPU
DPPPA melaksanakan Monev KLA yang dihadiri perwakilan OPD se-Kota Dumai, di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim (foto/bambang)DPPPA Laksanakan Monev KLA Menuju Dumai Kota Layak Anak
  Teken Perjanjian Kerja Sama antara Unri yang diwakili Wakil Rektor IV Dr Ir Sofyan Husein dan perwakilan PT Surveyor Indonesia, Wahyu selaku General Manager Cabang Pekanbaru (foto/ist)IDSurvey Goes to Campus Unri: Perkuat Kerja Sama Antara Akademisi dan Industri
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat bertemu Menteri PUPR, Dody Hanggodo (foto/yuni)Walikota Pekanbaru Terpilih Gencar Temui Pejabat Negara, Ternyata Ini Tujuannya
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, David Marihot Silaban (foto/int)Jelang Nataru, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cegah Spekulan Mainkan Harga Sembako
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved