www.halloriau.com  


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Ratusan Orang Ikuti Aksi Donor Darah Capella Group di Pekanbaru
 
Nabi Muhammad Melarang Gaya Rambut Mohawk, Begini Penjelasannya
Rabu, 26 Mei 2021 - 05:52:05 WIB

JAKARTA - Rambut Mohawk model potongan rambut seperti itu sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW dan beliau melarangnya. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu adalah makruh.

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.

Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Rabu (26/5/2021) menyebutkan  perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. 

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita nasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120).



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Capella Group targetkan 200 kantong darah di Pekanbaru (foto/Meri)Ratusan Orang Ikuti Aksi Donor Darah Capella Group di Pekanbaru
Salah satu saksi kasus dugaan korupsi Rp1,6 miliar Program Paket Premium Ramadhan Bahagia Baznas Inhil, Pandam Pranowo Jati. (foto/Ayendra)Saksi Dugaan Korupsi Rp1,6 M Baznas Inhil Sebut Sejumlah Nama, Termasuk Mantan Pj Bupati
Kampanye Bermarwah dalam pesta rakyat Keluarga Zulkardi yang dipusatkan di Hall A Stadion Rumbai (foto/Yuni)Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah di Roasting Bermarwah Bareng Keluarga Zulkardi
  Persaingan panas menuju gelar juara MotoGP antara Bagnaia dan Jorge Martin (foto/Int)Bagnaia Kuasai Pole Position, Espargaro dan Marquez Tempel Ketat
Honda Soekarno Hatta (HSH) Pekanbaru berikan banyak promo akhir tahun (foto/Yuni)Luar Biasa, Nikmati Beragam Kemudahan dari Honda Soekarno-Hatta
Suzuki SBT Riau gelar Kabar Wirausahawan: Rajanya Pick-Up di Pekanbaru (foto/ist)Suzuki Gelar Promo Eksklusif untuk Wirausahawan di Pekanbaru, Ada Cashback Jutaan Rupiah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved