Heboh Pawang Hujan Saat Jokowi ke Riau, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Pawang Hujan dalam Islam
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:52:15 WIB
PEKANBARU - Presiden Joko Widodo berkunjung ke Provinsi Riau pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Kunjungan kerja Jokowi ke Riau dengan agenda meninjau vaksinasi Covid-19 sekaligus mengecek perkembangan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kunjungan kerja Jokowi hari itu selain diamankan oleh TNI/Polri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, pawang hujan juga turut serta menjadi petugas pengamanan wilayah kunjungan kerja kepala negara. ID card kepanitiaan pawang hujan juga viral di media sosial.
Keikutsertaan pawang hujan ini sontak menjadi pembicaraan dan menimbulkan pertanyaan bolehkah menurut pandangan Islam menggunakan jasa pawang hujan?
Mengenai hal itu, Ustaz Abdul Somad pernah menjawab dalam sebuah video pada channel Youtube Tafaqquh. Dalam video tersebut UAS mengatakan bahwa penggunaan jasa pawang hujan tidak dibenarkan dalam Islam. Hal itu dikarenakan si pawang hujan biasanya akan meminta bantuan jin untuk menolak atau menahan hujan sampai acara selesai diadakan.
"Meminta bantuan kepada jin, setan itu hukumnya haram,” jelas UAS.
Pendapat serupa juga disampaikan Buya Yahya dalam salah satu video pada channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa haram hukumnya menggunakan jasa pawang hujan.
“Tidak boleh. Haram hukumnya. Pawang itu seperti dukun kan, komat-kamit untuk mengusir mendung. Kalau berurusan dengan dukun, Nabi Muhammad jelas tidak akan ridha,” jelas Buya Yahya dalam unggahan video tersebut.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa masih ada pilihan lain selain menggunakan jasa pawang hujan, yakni dengan mendatangi orang-orang saleh untuk memintanya berdoa agar tidak hujan.
"Coba datangi ulama atau orang-orang saleh minta didoakan agar tidak hujan, karena doa orang saleh biasanya akan dikabul oleh Allah SWT," tutupnya. (Lutfia Jumilah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :