www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pembangunan Flyover Garuda Sakti Semakin Dekat, DED Dirancang Tahun Depan
 
Tarif Terbaru Bikin Paspor Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Harga dan Syaratnya
Selasa, 17 Desember 2024 - 10:58:13 WIB
Tarif baru pembuatan paspor.(ilustrasi/int)
Tarif baru pembuatan paspor.(ilustrasi/int)

Baca juga:

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru untuk pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Aturan tersebut mengatur berbagai jenis tarif paspor, termasuk paspor elektronik dan non-elektronik, serta layanan percepatan pembuatan paspor.

Dilansir detik.com, harga baru pembuatan paspor ini efektif berlaku 60 hari sejak peraturan ditetapkan.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu/permohonan.

2. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu/permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu/permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu/permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp1 juta/permohonan (di luar biaya paspor).

Adapun untuk biaya penggantian paspor hilang masih dikenakan tarif sebesar Rp1 juta/buku, sementara paspor rusak dikenakan Rp500 ribu/buku.

Untuk mengajukan permohonan paspor, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.

5. Surat penetapan ganti nama, jika ada, dari pejabat berwenang.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor di kantor imigrasi:

1. Isi data permohonan di aplikasi atau loket yang disediakan, dan serahkan dokumen persyaratan.

2. Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.

3. Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan, dan permohonan dianggap ditarik.

Dengan tarif dan prosedur baru ini, pemerintah berharap layanan pembuatan paspor menjadi lebih baik.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Simpang 4 Panam Pekanbaru.Pembangunan Flyover Garuda Sakti Semakin Dekat, DED Dirancang Tahun Depan
Survei Top R2C ungkap penyebab angka Golput di Pilkada Pekanbaru tinggi (foto/ist)Survei Top R2C Ungkap Faktor Tingginya Angka Golput di Pilwako Pekanbaru
 Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi.(foto: int)Pilwako Pekanbaru 2024 Usai, Ayat: Gugatan ke MK Bagian Demokrasi Namun Harus Realistis
  Hearing DPRD Pekanbaru, DPMPTSP dan manajemen Chromatic Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)THM Chromatic Karaoke Beroperasi Lagi, DPRD Pekanbaru: Langgar Kesepakatan
Penandatanganan MoU antara PT BSP dengan UMKM Sub Sedesa Raya, Selasa (17/12/2024). Foto IstKolaborasi DPMPTSP Riau - PT BSP: Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM di Lokasi PT BSP
Aksi ratusan ASN dan honorer Pemkab Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)TPP Tak Kunjung Dibayarkan, Ratusan ASN dan Honorer Unjuk Rasa di BPKAD Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved