www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
SK Penunjukan Pj Wako Pekanbaru Sudah Ditandatangani? Ini Kata Pj Gubri
 
Manfaat dan Hikmah Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Senin, 15 April 2024 - 11:15:50 WIB

Setelah merayakan Idulfitri , umat Islam dianjurkan mengamalkan 6 hari puasa Syawal. Banyak keistimewaan dan hikmah serta manfaat dari puasa Syawal ini. Apa saja hikmah dan manfaatnya?

Anjuran melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal, tercantum dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut ini: "Dari Abu Ayub Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa selama 6 hari di bulan syawal, maka seolah-olah ia telah berpuasa dahr penuh." (HR. Muslim)

Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaaan puasa 6 hari pada bulan syawal, dan yang dimaksud dengan ad-Dahr di sini adalah setahun, maknanya, seakan-akan ia telah berpuas setahun penuh. Disebutkan dalam riwayat an-Nasa-i,

"Allah menjadikan kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. (puasa) sebulan dibalas dengan (pahala puasa) 10 bulan, dan berpuasa selama 6 hari (di bulan Syawwal) setelah idulfitri sebagai penyempurna (puasa) setahun.(HR. an-Nasa-i, di dalam al-Kubra 2/162 dari hadis Tsuban)

Mengutip tulisan Ustadz Amar Abdullah bin Syakir, dai yang aktif di Yayasan Hisbah, dijelaskan, bahwa hadis ini termasuk karunia Allah yang diberikan kepada hambaNya, mendapatkan pahala puasa setahun dengan tanpa kepayahan. Dan inilah hikmah dilakukannya puasa (sunnah) 6 hari (di bulan Syawal).

Oleh karenanya, selayaknya seorang muslim berpuasa 6 hari ini agar ia mendapatkan keuntungan dengan meraih keutamaan yang agung ini. Dan, merupakan pertanda diterimanya ketaatan adalah disambungnya ketaatan tersebut dengan ketaatan yang lainnya. Puasa hari-hari ini (yakni, 6 hari di bulan Syawal) merupakan dalil yang menunjukkan kesukaan pelakunya terhadap puasa dan bahwa ia tidak merasa bosan untuk melakukannya, tidak pula merasa berat.

Seperti diketahui puasa termasuk amal yang paling utama dalam Islam. Dan di antara buah dari puasa sunnah adalah bahwa hal tersebut menambal kekurangan yang terjadi pada perkara fardhu yang telah dilakukan.

Dalam hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang salat, ar-rabb tabaraka wata'ala berfirman,

"Lihatlah apakah hambaku mempunyai amal sunnah? maka dengan amal sunnah tersebut Allah menyempurnakan kekurangan amal fardhu yang telah dikerjakannya. Kemudian, seluruh amalnya demikian halnya." (HR. an-Nasa-i, di dalam al-Kubra 2/162 dari hadis Tsuban)

Demikian juga, puasa sunnah menjadikan seorang muslim meningkat derajatnya dalam kedekatan dengan Allah ta'ala. Mendapatkan tambahan kecintaan dariNya. Seperti dalam hadis qudsi,

"Tidaklah seorang hamba bertaqaruub (mendekatkan diri) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih utama daripada dengan apa yang Aku fardhukan kepadanya, dan seorang hamba yang terus bertaqarrub (mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah hingga aku pun mencintainya al-hadis." (HR. al-Bukhari)

Yang utama adalah hendaknya puasa 6 hari ini dilakukan secara berurutan. Boleh juga untuk dilakukan secara terpisah selama dalam bulan syawwal. Berkata di dalam Subulus Salam, "Dan ketahuilah bahwa pahala puasanya diperoleh bagi orang yang berpuasa secara terpisah maupun secara berurutan, baik hal tersebut dilakukan setelah idul fithri atau di pertengahan bulan, (Subulussalam, 2/331).

Hanya saja puasa Syawal yang dilakukan setelah Idulfitri memiliki beberapa keistimewaan dari beberapa aspek, antara lain:

1. Hal tersebut merupakan bentuk bergegas untuk melakukan kebaikan.
2. Bersegara melakukannya merupakan bukti yang menunjukkan kesukaan untuk melakukan puasa dan tidak merasa bosan.
3. Untuk menghindari dari sesuatu yang mungkin akan menghalanginya untuk melakukannya bila ia menunda pelaksanaannya.
4. Bahwa puasa 6 hari setelah Ramadan seperti shalat sunnah bersama dengan shalat fardhu, oleh kerena itu hal tesrebut dilakukan setelahnya.

Dan barangsiapa memiliki kewajiban mengqadha puasa, maka hal tersebut dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa 6 hari bulan Syawal, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

(Barangsiapa telah berpuasa Ramadan) dan siapa yang masih memiliki tanggungan (puasa) beberapa hari ramadhan, maka tidak benar dikatakan telah berpuasa Ramadan sehingga ia mengqodhanya baru kemudian berpuasa 6 hari ini. Dan karena bergegas untuk melaksanakan sesuatu yang wajib dan berlepas diri dari tanggungan merupakan perkara yang diminta dari seorang mukallaf (yang dibebani untuk menunaiakan kewajiban-kewajiban agama).

Ada sebagian ahli ilmu yang berpendapat, wajibnya menunaikan puasa qadha sebelum ia bepuasa sunnah.
Tindakan kehati-hatian seorang muslim adalah ia berpuasa yang masih dalam tanggungannya baru kemudian berpuasa sunnah berupa puasa 6 hari di bulan syawal dan puasa sunnah yang lainnya. Namun, jika ia berpuasa sunnah, maka puasanya sah sementara ia masih tetap berkewajiban untuk menunaikan puasa yang masih dalam tanggungannya. (Al-Qawa-id, Ibnu Rajab), seperti yang dilansir dari sindonews.

Wallahu A'lam. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: sri/halloriau.com)SK Penunjukan Pj Wako Pekanbaru Sudah Ditandatangani? Ini Kata Pj Gubri
Max Verstappen.Verstappen Kembali Sabet Gelar Juara di Grand Prix Emilia-Romagna
Manchester City.Rekor! Man City Tim Pertama Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun
  ilustrasi.40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mundur Jika Pj Kepala Daerah Maju Pilkada
H Syamsuar dan HM HarrisSyamsuar Siap Head to Head dengan Harris di Pilgubri, Maju dengan Partai Lain?
Man City.Klasemen Liga Inggris: Man City Teratas, Unggul 2 Poin dari Arsenal
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved