PEKANBARU - Tinta pemilu yang ada di jari merupakan tanda masyarakat sudah menggunakan hak pilih. Namun ada pertanyaan, apakah tinta Pemilu sah untuk sholat?
Sebagai informasi tinta Pemilu 2024 merupakan inovasi dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar). Dikutip dari unand.ac.id, disebut tinta Pemilu Unand itu berbahan baku gambir atau gambir cube. Inovasi dari Unand ini diperuntukkan bagi 90% provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan ada dua faktor yang mesti diperhatikan terkait sah tidaknya salat dengan adanya tinta pemilu 2024.
"Bahan-bahan pembuatnya tentunya ya jangan sampai menggunakan bahan-bahan yang najis," ujar Marketing & Networking Manager at Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Cucu Rina Purwaningrum, Selasa, (13/2/2024).
Kalau tinta Pemilu dari bahan baku yang najis, maka berpengaruh pada segala sesuatu yang tersentuh oleh jari. Maka itu, tinta pemilu harus mempunyai sertifikasi halal.
Sertifikasi itu telah menjadi syarat sejak tahun 2000. Beberapa produsen tinta terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal demi menjaga kualitas produknya.
Selain soal bahan, Cucu mengatakan kehalalan tinta juga ditentukan oleh kemampuan produk tersebut untuk tembus air wudhu. Sebagaimana diketahui keabsahan wudhu harus diperhatikan karena merupakan syarat sahnya salat.
"Karena ini menyentuh kulit kita dan ada kemungkinan tidak tembus air, sementara persyaratan wudhu harus terbasuh semua bagian tubuh yang memang dipersyaratkan," kata dia.
Dilansir dari NU Online, Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Syekh Syattha Ad-Dimyathi menjelaskan, salah satu syarat wudhu tidak ada penghalang antara air dan anggota tubuh yang dibasuh. Seperti batu kapur, lilin, minyak padat, wujud fisik tinta dan hena. Lain halnya dengan minyak cair meskipun air tidak bisa diam menetap di atasnya, bekas tinta, dan hena.”
Maksudnya adalah; lain halnya dengan bekas tinta dan hena, maka tidak membahayakan keabsahan wudhu. Sementara maksud bekas di sini adalah sisi warnanya saja, sekira bila dikerok misalnya maka tidak menghasilkan apapun (Zainuddin Al-Malibari dan Abu Bakar Syattha Ad-Dimyathi, Fathul Mu’in dan I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 35).
Dari penjelasan Al-Malibari dan Ad-Dimyathi ini dapat diketahui bahwa tinta pemilu bila tebal maka menghalangi sahnya wudhu. Sebab air dihukumi tidak sampai ke kulit jari tangan secara sempurna, sehingga wudhunya tidak sah.
Sementara bila tinta pemilu itu tipis atau hanya menyisakan warnanya saja, maka tidak menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga wudhunya sah. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :