PEKANBARU - Kemajuan teknologi saat ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayan administrasi yang instan, termasuk dalam membayar pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung setelah selesai membayar pajak kendaraan secara online, bagaimana mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dibayar pajaknya.
Dilansir detik.com, meski pembayaran sudah bisa scara online, untuk mendapatkan fisik STNK tetap perlu dicetak secara offline, baik sendiri atau pun datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.
Sebelum mencetak STNK setelah bayar online, perlu diketahui persyaratan yang harus dipenuhi atau dibawa, yakni:
1. e-TBPKP yang sudah dicetak
2. KTP asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. BPKB asli dan fotocopy
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri:
1. Buka SMS dari e-Samsat
2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
6. Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm.
Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat:
Cara cetak STNK setelah bayar online yang kedua, melalui kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat
Untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online, kamu bisa pergi ke kantor Samsat terdekat di daerahmu. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Pencetakan STNK
Setelah tiba di kantor Samsat, kamu bisa mengunjungi Loket Pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan. Petugas akan menginput data dan memanggil namamu untuk mengambil STNK yang telah dicetak.
3. Pengesahan STNK
Langkah terakhir adalah pengesahan STNK dari petugas Samsat. Kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor-mu sah.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :