www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Fokus Bayar Utang Pemko Pekanbaru, Pj Wako: Ada Pergeseran Anggaran
 
Mie Gacoan Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal karena Nama 'Nyeleneh'
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:07:17 WIB

JAKARTA - Produk kuliner kekinian Mie Gacoan yang pertama kali hadir di Kota Solo ini tengah menjadi perbincangan, karena dikabarkan kuliner mie pedas yang sudah memiliki banyak cabang di Tanah Air itu tidak bisa mendapat sertifikasi halal MUI.

Hal itu juga dibahas pengguna TikTok @leli.azizah yang sering menjelaskan tentang kualitas, keamanan dan kehalalan suatu produk makanan dan minuman.

Dijelaskannya, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi salah satu Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, yakni ketentuan nama merek dan produk.

Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, melansir detik.com, Kamis (18/8/2022), persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan untuk bisa mendapat sertifikasi halal.

"Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contohnya, cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai," bunyi penjelasan dari laman LPPOM MUI.

Sementara itu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata 'Gacoan' artinya adalah 'taruhan'. Selain itu, gerai ini banyak menggunakan nama setan dan jin untuk menunya.

Mie Gacoan menawarkan berbagai menu dan nama yang cukup 'nyeleneh' seperti mie iblis dan mie setan, yang digunakan untuk mendiskripsikan rasa pedas pada mienya. Bukan hanya menu makanan saja, tetapi juga menu minumannya.

Untuk menu minuman dari Mie Gacoan, ada beberapa yang menggunakan nama setan, seperti es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong. Karena itu, Mie Gacoan tidak memenuhi salah satu kriteria untuk sertifikasi halal.

Dalam hal ini perlu digaris bawahi juga mengenai bahan-bahan yang digunakan. Namun, pada laman resmi info.halal.go.id dan halalmui.org tidak ditemui produk atau merk dari Mie Gacoan.

Kesimpulannya, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi kriteria, yakni pada nama produk. Sedangkan pada penggunaan bahan-bahan menu makanan dan minumannya bisa memastikan langsung ke pihak restoran.

Sedikit mengulas, Mie Gacoan merupakan mie pedas kekinian. Mienya diberi bumbu banyak cabe lalu diberi topping daging ayam rebus yang dicincang halus. Brandnya sudah ada sejak tahun 2016, tapi gerai Mie Gacoan pertama kali dibuka pada tahun 2018 di Kota Solo.

Kemudian viral di tahun 2019, sehingga meluas hingga membuka gerai di beberapa daerah Indonesia. Mulai dari Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta hingga Jakarta.

Di media sosial viral setiap gerai Mie Gacoan selalu ramai diantre pembeli. Bahkan antreannya sampai mengular. Namun mencuat kabar bahwa Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat bayar utang Pemko yang mendesak (foto/dini)Fokus Bayar Utang Pemko Pekanbaru, Pj Wako: Ada Pergeseran Anggaran
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan janji tuntaskan kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau (foto/Antara)Kasus SPPD Fiktif, 30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Rp2,17 M
Jasad mahasiswa UIN Suska Riau yang hilang di Sungai Batang Gansal ditemukan (foto/Antarariau)Mahasiswa UIN Suska Riau Terseret Arus Sungai Gansal Ditemukan Meninggal
  Mendagri Tito umumkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 digelar di Jakarta (foto/kompas)Bukan IKN, Gubernur Riau dan Walikota/Bupati Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
Pemda Riau dapat nilai rendah dalam rilis KPK  Skor Penilaian Integritas (SPI) 2024 (foto/detik)KPK Rilis Hasil Skor Integritas 2024, Riau Dapat Nilai Rendah
PWNU Riau komitmen sosialisasikan produk BRK Syariah (foto/yuni)PWNU Riau Komitmen Sosialisasikan Produk BRK Syariah di Pondok Pesantren
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved