www.halloriau.com  


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
 
Ternyata Kejari Serang Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 21:41:00 WIB

JAKARTA- Ternyata pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Nikita Mirzani. Seperti diketahui pacar John Hopkin itu diperkarakan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Seperti dilansir dari okezone.com, Kejari Serang memaparkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani langsung dari Polresta Serang Kota. "Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," sebutnya.

Rezkinil Jusar mengatakan SPDP dari kepolisian diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Hal ini berbeda dari pernyataan Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam sebelumnya. Yang menyebut Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi setelah surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu viral di kalangan wartawan.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ucap Wahyu Imam.

Sebagai informasi Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Nikita di Insta Story.

Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved