Ternyata Kejari Serang Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 21:41:00 WIB
JAKARTA- Ternyata pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Nikita Mirzani. Seperti diketahui pacar John Hopkin itu diperkarakan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Seperti dilansir dari okezone.com, Kejari Serang memaparkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani langsung dari Polresta Serang Kota. "Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," sebutnya.
Rezkinil Jusar mengatakan SPDP dari kepolisian diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Hal ini berbeda dari pernyataan Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam sebelumnya. Yang menyebut Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi setelah surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu viral di kalangan wartawan.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ucap Wahyu Imam.
Sebagai informasi Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Nikita di Insta Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :