www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pj Bupati Kampar Apresiasi Kerja Sama PT BSP dan UMRI dalam Program Bantuan Pendidikan
 
Ternyata Kejari Serang Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 21:41:00 WIB

JAKARTA- Ternyata pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Nikita Mirzani. Seperti diketahui pacar John Hopkin itu diperkarakan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Seperti dilansir dari okezone.com, Kejari Serang memaparkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani langsung dari Polresta Serang Kota. "Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," sebutnya.

Rezkinil Jusar mengatakan SPDP dari kepolisian diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Hal ini berbeda dari pernyataan Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam sebelumnya. Yang menyebut Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi setelah surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu viral di kalangan wartawan.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ucap Wahyu Imam.

Sebagai informasi Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Nikita di Insta Story.

Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali.Pj Bupati Kampar Apresiasi Kerja Sama PT BSP dan UMRI dalam Program Bantuan Pendidikan
Ilustrasi sampah menjadi masalah besar di Pekanbaru sejak akhir Desember 2024 (foto/int)DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif (foto/int)DPRD Pekanbaru Desak Hasil Asesmen 4 Kepala OPD Diumumkan
  Ketua Dewan Pers, Ninik RahayuDewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik untuk Menjaga Etika dan Transparansi
Rizky Bagus Oka menghadiri sidang pleno LAMR Kota Pekanbaru (foto/Mimi)Hadiri Pleno LAMR Kota Pekanbaru, Ini Harapan Rizky Bagus Oka
Banjir rendam Jalan Lintas Timur Km 83 di Desa Kemang, Pelalawan (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Pelalawan Masih Tinggi, Pengendara Motor Diminta Lewat Kuansing
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved