KUANSING - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PPPKP) Kabupaten Kuansing memperketat penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha yang ditemukan melakukan aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan daerah.
Salah satu pemilik warung remang-remang berinisial HB diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.
Penertiban tersebut dilakukan di Mako Satpol-PPPKP Kabupaten Kuansing dan dipimpin langsung Kasatpol-PPPKP Kuansing, Rio Kasyter Wandra SE MSi bersama Kasi Penegakan.
Rio menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kabupaten Kuansing Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat.
"Penegakan Perda ini akan terus kami lakukan. Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pembinaan agar pemilik usaha memahami dan mematuhi aturan yang berlaku," kata Rio.
Dalam proses pembinaan, HB tidak hanya menerima teguran dari petugas. Ia diminta menyatakan secara tertulis kesanggupannya untuk menghentikan aktivitas usaha yang bertentangan dengan ketentuan daerah.
Pernyataan tersebut dibacakan dan ditandatangani di hadapan petugas Satpol-PPPKP Kuansing.
HB juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kuansing serta menyatakan kesediaan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila komitmen tersebut dilanggar kembali.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran Perda Pekat di Kuansing tidak berhenti pada teguran lisan.
Pemerintah daerah juga menggunakan mekanisme pembinaan dan pernyataan tertulis untuk memastikan adanya komitmen dari pemilik usaha.
Satpol-PPPKP Kuansing mengingatkan seluruh pemilik maupun pengelola tempat usaha agar tidak menjalankan atau membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan Perda.
Penegakan aturan tersebut menjadi penting karena tempat usaha tidak hanya dituntut memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitarnya.
Rio menegaskan, Operasi Pekat akan terus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap Perda Penyakit Masyarakat.
"Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai tempat usaha justru menjadi lokasi aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," pungkasnya.