KUANSING - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tidak hanya memicu perhatian publik terhadap proses hukum yang berlangsung.
Di ruang digital, sejumlah narasi yang belum terverifikasi justru bermunculan dan menyebar melalui media sosial, terutama TikTok.
Pantauan terhadap aktivitas media sosial menunjukkan adanya sejumlah akun anonim yang aktif menyebarkan berbagai klaim terkait perkembangan pasca-OTT.
Konten yang beredar tidak hanya mengaitkan nama sejumlah pejabat daerah, tetapi juga menyeret tokoh politik dengan narasi yang belum memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fenomena tersebut muncul setelah KPK menetapkan mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bersama Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik jual beli jabatan.
Berdasarkan penelusuran jejak digital, beberapa akun yang aktif mengunggah konten mengenai isu tersebut di antaranya @Teropongpost, @etalasenews, dan @radarindomedia, serta beberapa akun lain yang turut memperkuat penyebaran narasi serupa.
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah klaim mengenai Wakil Bupati Kuansing, Muklisin.
Dalam sejumlah unggahan disebutkan bahwa Muklisin disebut "menunggu perintah" dari Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing, Reki Fitro.
Namun, secara politik narasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan struktur kepartaian.
Reki Fitro menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing, sedangkan Muklisin diketahui merupakan kader Partai Demokrat sehingga tidak berada dalam satu garis komando organisasi politik.
Hingga kini, Muklisin juga belum memberikan keterangan kepada media sejak berlangsungnya OTT KPK.
Salah seorang kerabatnya menyebutkan bahwa Wakil Bupati masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
Selain Wakil Bupati, narasi yang beredar juga mencatut nama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, dr Fahdiansyah atau yang akrab disapa Ukup.
Konten yang beredar mengklaim dirinya menyampaikan pernyataan tertentu mengenai kasus OTT. Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh yang bersangkutan.
"Saya hanya memberi kabar kepada GoRiau.com setelah memberikan keterangan saya sudah diperbolehkan pulang," ujar Ukup, Kamis (2/7/2026) sore.
"Saya tidak ada berbicara kepada media lain, dan saya tidak ada berbicara mengenai substansi perkara ini, seperti yang disebarkan itu," sambungnya.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan komentar mengenai substansi perkara sebagaimana narasi yang beredar di berbagai akun media sosial.
Berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang beredar, sejumlah kutipan yang mencatut nama dr Fahdiansyah maupun pejabat lainnya tidak disertai sumber yang jelas dan tidak dapat diverifikasi.
Di tengah derasnya arus informasi pasca-OTT KPK, sejumlah warga Kuansing mengaku prihatin dengan munculnya berbagai unggahan yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi.
Masyarakat berharap seluruh informasi yang beredar tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan tidak memanfaatkan momentum kasus hukum untuk menyebarkan provokasi maupun opini yang belum terbukti kebenarannya.
Selain itu, media massa dan insan pers juga diharapkan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya di tengah maraknya disinformasi di media sosial.
Melalui pemberitaan yang berbasis fakta dan proses verifikasi, media diharapkan dapat menjadi rujukan utama publik sekaligus membantu menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.