KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 Provinsi Riau Tahun 2026 dengan membatasi hingga melarang sementara operasional kendaraan angkutan barang bertonase berat.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, peserta, dan tamu undangan yang diperkirakan memadati Kota Teluk Kuantan selama agenda keagamaan terbesar tingkat Provinsi Riau tersebut berlangsung.
Kadishub Kuansing, Hendri Wahyudi menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KSN/VI/2026 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Bertonase Berat.
Menurut Hendri, kebijakan itu merupakan hasil koordinasi antara Pemkab Kuansing bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Riau, FLLAJ Kabupaten Kuansing, serta hasil evaluasi lapangan menjelang pelaksanaan MTQ Riau 2026.
"Dalam surat yang ditandatangani Bupati Kuansing, Suhardiman Amby disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemkab Kuansing bersama FLLAJ Riau dan Kabupaten Kuansing, serta hasil peninjauan lapangan persiapan pelaksanaan MTQ Riau XLIV Tahun 2026," kata Hendri Wahyudi, Rabu (24/6/2026).
Pemkab Kuansing menetapkan larangan penuh bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu mulai 26 Juni 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Juni 2026 pukul 00.00 WIB.
Jenis kendaraan yang terdampak meliputi angkutan batu bara, crude palm oil (CPO), kayu, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, hingga kernel sawit yang selama ini mendominasi lalu lintas pada sejumlah ruas jalan utama di Kuansing.
Larangan tersebut bertepatan dengan rangkaian pembukaan MTQ yang diprediksi menjadi momen dengan tingkat kepadatan kendaraan tertinggi.
Setelah masa larangan total berakhir, pemerintah tetap menerapkan pembatasan operasional kendaraan berat mulai 27 Juni hingga 4 Juli 2026.
Dalam periode tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan melintas dan beroperasi pada pukul 23.59 WIB hingga 06.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kemacetan selama berlangsungnya berbagai kegiatan MTQ yang tersebar di sejumlah lokasi di Teluk Kuantan dan sekitarnya.
Diperkirakan ribuan peserta, kafilah, official, tamu undangan, serta masyarakat dari seluruh kabupaten dan kota di Riau akan hadir selama perhelatan berlangsung, sehingga volume kendaraan diprediksi meningkat signifikan dibandingkan hari normal.
Dishub Kuansing menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat bersama kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya di sejumlah titik strategis.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan pembatasan operasional.
"Terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan penundaan perjalanan maupun penindakan tilang oleh petugas di lapangan," tegas Hendri.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan selama pelaksanaan MTQ.
"Pembatasan dan larangan sementara terhadap kendaraan bertonase berat ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama rangkaian kegiatan MTQ ke-44 Provinsi Riau berlangsung," sebutnya.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," sambungnya.
Pemkab Kuansing berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha transportasi dan para sopir angkutan barang, dapat mematuhi aturan tersebut demi mendukung suksesnya penyelenggaraan MTQ Riau ke-44.
"Petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama sehingga pelaksanaan MTQ berjalan lancar tanpa hambatan lalu lintas yang berarti," tutup Hendri.