KUANSING - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memaparkan berbagai kegiatan dan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (30/12/2025) sore. Paparan kinerja ini disampaikan langsung Kepala Kejari Kuansing, Muhamad Harun Sunadi di hadapan puluhan awak media.
Didampingi para kepala seksi, yakni Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Datun, Kajari menjelaskan capaian kinerja dari seluruh bidang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum kepada publik.
Di bidang pembinaan, Kejari Kuansing mencatat sebanyak 16 pegawai telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang tahun 2025 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme aparat kejaksaan.
Sementara di bidang intelijen, Kejari Kuansing berhasil menangkap satu orang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Edi Setiawan bin Sutrisno. Selain itu, dilakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan melalui empat kegiatan, dua kegiatan kampanye anti korupsi, serta 15 kegiatan penerangan hukum.
Program edukasi hukum juga terus digencarkan melalui empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dua kegiatan Jaksa Menyapa, dan dua kegiatan Jaksa Menjawab.
Pada bidang tindak pidana umum, Kejari Kuansing menangani 374 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dari jumlah tersebut, tercatat 338 perkara pada tahap prapenuntutan, 291 perkara pada tahap penuntutan, dan 277 perkara telah dieksekusi. Perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, terorisme, hingga perkara anak.
Di bidang tindak pidana khusus, terdapat enam perkara pada tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, dua perkara penuntutan, dan enam perkara telah dieksekusi. Melalui penanganan perkara korupsi ini, Kejari Kuansing berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 5.094.999.957,30.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga mencatat kinerja signifikan. Bantuan hukum litigasi dilakukan dalam dua perkara, yakni penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2024–2029 di Mahkamah Konstitusi, serta perkara perdata terkait gugatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Kejari Kuansing sebagai tergugat.
Selain itu, bantuan hukum nonlitigasi dilaksanakan dalam delapan kegiatan, satu pendapat hukum, 21 pendampingan hukum, 220 nota kesepahaman, dan dua perjanjian kerja sama. Melalui kegiatan nonlitigasi tersebut, Kejari Kuansing turut memulihkan keuangan negara dengan total nilai Rp 54.722.857.000 dari penyelamatan aset pemerintah daerah, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan perguruan tinggi.
Kejari Kuansing juga mencatat penyelamatan keuangan negara milik PT CIMB Niaga Auto Finance sebesar Rp 316.615.000 serta memberikan pelayanan hukum kepada 12 pemohon.
Di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Kuansing berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil lelang dan uang rampasan dengan total Rp 1.119.867.300.
Menutup paparan, Kajari Kuansing menyampaikan capaian prestasi membanggakan, yakni meraih Juara 1 Nasional Video Berita Berakhlak yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.