KUANSING - Elvis Ardi (48) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Berdasarkan rilis resmi dari PN Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025) siang, putusan terhadap perkara ini dibacakan pada sidang yang berlangsung, Rabu (19/11/2025) kemarin. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Teguh Subiar Wijaya yang juga Ketua PN Teluk Kuantan.
Vonis 15 tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara. Dalam persidangan perkara tersebut terungkap bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari pertengkaran pelaku dengan korban, Juniwati yang merupakan istrinya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Februari 2025 lalu. Ketika itu terdakwa meminta korban menggadaikan sertifikar atas nama istrinya (korban) namun ditolak.
Selain itu pemicu pertengkaran lainnya yaitu korban menolak permintaan pelaku yang meminta agar korban menggunakan cadar saat keluar rumah.Terkait hal tetsebut, pelakupun tersulut emosi, sehingga pelaku menyiapkan sebilah parang di kamar, dan ketika korban masuk kamar, pelaku langsung menyerang korban dengan cara dibacok sehingga korban seketika itu juga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan rumahnya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor scoopy menuju arah Pekanbaru.
Kejadian yang terjadi di komplek perumahan yang ada di kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan ini sempat menghebohkan warga.
Selanjutnya upaya pelarian pelaku kandas. Motor yang dikendarai Terdakwa mogok, sehingga ia berjalan kaki masuk hutan di sekitar Muara Lembu.Setelah bersembunyi selama dua hari, ia berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan psikiater dari RSJ Tampan, dr. Andreas Xaverio Bangun, Sp.KJ, yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan perbuatan.
Meski pernah dirawat dan didiagnosis skizofrenia, hasil observasi delapan hari menunjukkan komunikasi Terdakwa baik, mampu mengontrol pikiran, serta memahami perbuatannya.
Majelis Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum.
Hakim juga menyoroti perilaku emosional Terdakwa selama ditahan yang kerap mengganggu kenyamanan tahanan lain, sehingga memerintahkan agar Lapas melakukan pemantauan kesehatan mental secara berkala melalui psikiater dan psikolog.
Dalam amar putusan, hakim juga meminta Lapas menempatkan Terdakwa di fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, serta menjamin akses obat-obatan dan program rehabilitasi sesuai kondisi mentalnya.
Baik terdakwa maupun kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Seperti diketahui, pelaku sendiri sebelumnya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing, dan korban merupakan salah seorang guru di SMPN 4 Kuantan Tengah.