MK Tolak Gugatan Pasangan AYO, Suhardiman Amby - Muklisin Sah Menang di Pilkada Kuansing
Selasa, 04 Februari 2025 - 11:12:02 WIB
KUANSING - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tahun 2024 yang diajukan pasangan Adam - Sutoyo (AYO).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (4/2/2024) pagi.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Hakim MK Arif Hidayat menjelaskan bahwa permohonan pasangan AYO tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing, MK menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, mengenai evaluasi tenaga honorer yang turut dipermasalahkan, MK menilai bahwa evaluasi tersebut merupakan kebijakan tahunan akibat keterbatasan anggaran di Pemkab Kuansing.
Dengan putusan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Suhardiman Amby - Muklisin sebagai pemenang Pilkada Kuansing telah bersifat final dan mengikat.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :