www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cegah Investasi Bodong dan Ilegal, PT Menara Mas Futures Hadirkan Klinik Trading Emas di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Kuansing Siap Fasilitasi Legalitas Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:17:07 WIB

KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai lahan di kawasan hutan.

Langkah ini diambil untuk melegalkan operasional kebun kelapa sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan lindung, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, usai menggelar pertemuan dengan para pemilik kebun sawit, pemilik DO (delivery order), dan perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS) pada Rabu (8/1/2025) sore di Kantor Bupati Kuansing.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati sehari sebelumnya.

"Kalau kebun sawitnya sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan, urus izinya, namanya izin pinjam pakai lahan, sehingga boleh diambil buahnya. Ini sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Ada namanya Tora, Perhutanan Sosial, ada juga izin satu daun. Artinya, kawasan apapun boleh kita gunakan, tapi harus diurus semua perizinannya agar pabrik PKS yang menerima buah tersebut menjadi legal," ujarnya.

Suhardiman Amby menambahkan, mengurus izin pinjam pakai lahan kawasan itu sangat mudah dan tidak susah. Jika pemilik kebun, pemilik DO ataupun PKS yang menerima buah dari dalam kawasan hutan itu tidak mengerti cara mengurus izinnya, Pemkab Kuansing siap untuk membantu memfasilitasi pengurusan izinnya.

"Ini tujuannya agar pajaknya bisa masuk ke pemerintah daerah, masyarakat tempatan bisa hidup, DO-nya laku, buahnya legal, dan pabriknya untung," ucap Suhardiman.

Mantan anggota DPRD Riau ini juga menegaskan, bahwa yang namanya kawasan hutan lindung, tidak boleh ada yang memberi izin. Ancamannya sangat berat, bisa dipenjara.

Tapi, lanjut Suhardiman, kalau lahan tersebut sudah terlanjur dikuasai oleh masyarakat, maka lahan tersebut bisa diurus izinnya untuk menjadi izin pinjam pakai. "Jenis izinnya bisa berbentuk Tora, Perhutanan Sosial dan Izin Satu Daun," sambungnya lagi.

Terkait izin ini, Suhardiman Amby memberi tenggat waktu selama tiga bulan kepada pemilik kebun, pemilik DO dan juga PKS yang menerima TBS dari kawasan hutan.

Selama izin tersebut belum diurus, maka perusahaan diingatkan untuk tidak menerima TBS yang berasal dari dalam kawasan hutan.

Humas PT GSL, Agus Alamudin SH, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Kuansing.

“Kita akan mengikuti apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati. PT GSL juga telah menolak TBS dari kawasan hutan dan buah curian dengan memasang plang di lokasi pabrik,” tegasnya.

Agus Alamudin menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati Kuansing saat sidak ke pabrik, bahwa PT GSL menolak TBS dari kawasan dan buah curian. "Ini sudah kita jelaskan dengan memasang plang di lokasi pabrik," terangnya.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Head of Branch PT Menara Mas Futures, Riky Setiawan.(foto: istimewa)Cegah Investasi Bodong dan Ilegal, PT Menara Mas Futures Hadirkan Klinik Trading Emas di Pekanbaru
Anggota DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka.(foto: int)Tarif Parkir Pekanbaru Resmi Diturunkan, DPRD Apresiasi Langkah Cepat Walikota
Kantor Dinsos P3AP2KB Kepulauan MerantiKinerja Buruk Dinsos P3AP2KB Kepulauan Meranti: Anggaran Tidak Transparan, Korban Kekerasan Terabaikan dan Predikat KLA Hanya Gengsi Tanpa Implementasi
Jemaah melakukan verifikasi dan melaporkan pelunasan biaya haji ke Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)Sudah 112 Jemaah Haji Kota Dumai Lunasi Bipih 2025
Walikota Dumai H Paisal dan Wakil Walikota Dumai Sugiyarto mengikuti Kirab dari Monas menuju Istana Negara,  Kamis (20/2/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Dilantik Presiden Prabowo, Paisal-Sugiyarto Resmi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2025-2030
  Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar usai pelantikan di Istana Negara.(foto: int)Markarius Anwar: Usai Pelantikan Langsung Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
Governor of Riau, Abdul Wahid and Deputy Governor of Riau, SF Hariyanto after being inaugurated.(pict: int)New Hope for Riau: Abdul Wahid and SF Hariyanto Are Ready to Make Change Happen
Pimpinan PT Menara Mas Futures, Riky Setiawan.(foto: istimewa)Menara Mas Futures Buka Klinik Trading Gold, Ini Strategi Cuan dari Emas
Aksi demo Indonesia Gelap di DPRD Riau.(foto: risnaldi/halloriau.com)Koalisi Rakyat Riau Geruduk DPRD: Desak Transparansi dan Perlindungan Hak Rakyat
Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Bistamam-Jhony Charles.(foto: afrizal/halloriau.com)H Bistamam-Jhony Charles Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2025-2030
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved