www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Smartfren Catat Lonjakan Trafik Internet Tertinggi Selama Nataru 2025 di Bandung, Yogyakarta, dan Semarang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Kuansing Siap Fasilitasi Legalitas Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:17:07 WIB

KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai lahan di kawasan hutan.

Langkah ini diambil untuk melegalkan operasional kebun kelapa sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan lindung, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, usai menggelar pertemuan dengan para pemilik kebun sawit, pemilik DO (delivery order), dan perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS) pada Rabu (8/1/2025) sore di Kantor Bupati Kuansing.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati sehari sebelumnya.

"Kalau kebun sawitnya sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan, urus izinya, namanya izin pinjam pakai lahan, sehingga boleh diambil buahnya. Ini sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Ada namanya Tora, Perhutanan Sosial, ada juga izin satu daun. Artinya, kawasan apapun boleh kita gunakan, tapi harus diurus semua perizinannya agar pabrik PKS yang menerima buah tersebut menjadi legal," ujarnya.

Suhardiman Amby menambahkan, mengurus izin pinjam pakai lahan kawasan itu sangat mudah dan tidak susah. Jika pemilik kebun, pemilik DO ataupun PKS yang menerima buah dari dalam kawasan hutan itu tidak mengerti cara mengurus izinnya, Pemkab Kuansing siap untuk membantu memfasilitasi pengurusan izinnya.

"Ini tujuannya agar pajaknya bisa masuk ke pemerintah daerah, masyarakat tempatan bisa hidup, DO-nya laku, buahnya legal, dan pabriknya untung," ucap Suhardiman.

Mantan anggota DPRD Riau ini juga menegaskan, bahwa yang namanya kawasan hutan lindung, tidak boleh ada yang memberi izin. Ancamannya sangat berat, bisa dipenjara.

Tapi, lanjut Suhardiman, kalau lahan tersebut sudah terlanjur dikuasai oleh masyarakat, maka lahan tersebut bisa diurus izinnya untuk menjadi izin pinjam pakai. "Jenis izinnya bisa berbentuk Tora, Perhutanan Sosial dan Izin Satu Daun," sambungnya lagi.

Terkait izin ini, Suhardiman Amby memberi tenggat waktu selama tiga bulan kepada pemilik kebun, pemilik DO dan juga PKS yang menerima TBS dari kawasan hutan.

Selama izin tersebut belum diurus, maka perusahaan diingatkan untuk tidak menerima TBS yang berasal dari dalam kawasan hutan.

Humas PT GSL, Agus Alamudin SH, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Kuansing.

“Kita akan mengikuti apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati. PT GSL juga telah menolak TBS dari kawasan hutan dan buah curian dengan memasang plang di lokasi pabrik,” tegasnya.

Agus Alamudin menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati Kuansing saat sidak ke pabrik, bahwa PT GSL menolak TBS dari kawasan dan buah curian. "Ini sudah kita jelaskan dengan memasang plang di lokasi pabrik," terangnya.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Smartfren catat peningkatan trafik tertinggi di Bandung, Yogyakarta dan Semarang saat Nataru 2025 (foto/ist)Smartfren Catat Lonjakan Trafik Internet Tertinggi Selama Nataru 2025 di Bandung, Yogyakarta, dan Semarang
Raja Hendra, Kadiskominfo Pekanbaru tersandung kasus korupsi (foto/ist)Perjalanan Karier Raja Hendra Kadis Kominfo Pekanbaru yang Ditahan Kejari
Ilustrasi evaluasi APBD 2025 milik 11 kabupaten/kota di Riau rampung (foto/int)Pemprov Riau Tuntas Evaluasi APBD 2025 Milik 11 Daerah, Rohil Masih Proses
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tegur PT EPP terkait tumpukan sampah (foto/Dini)EPP Minta Waktu Atasi Tumpukan Sampah, Ini Respon Pj Walikota Pekanbaru
Kadiskominfotik Pekanbaru, RH tersangka korupsi ditahan Kejari Pekanbaru (foto/liputanoke)Soroti Korupsi Rp972 Juta di Diskominfo Pekanbaru, Netizen: Gak Heran!
  Ilustrasi Pemprov Riau siapkan Rp38 miliar cairkan beasiswa 2024 (foto/int)Siap-siap Cek Rekening, Beasiswa Pemprov Riau 2024 Cair Pekan Depan
KPU Riau tetapkan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 (foto/Lucy)KPU Riau: Abdul Wahid dan SF Hariyanto Raih 44,3 Persen Suara Pilkada 2024
Kadiskominfo Pemko Pekanbaru, Raja Hendra bersama dua orang lainnya ditahan atas dugaan korupsi (foto/dini)Begini Modus Dugaan Korupsi Kadiskominfo Pekanbaru: Mark Up Anggaran 80 Persen Lebih
BEM Fakultas Teknik UIR temui Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/Mimi)BEM Teknik UIR Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ini yang Dibahas
Kadiskominfo Pekanbaru, Raja Hendra diduga terlibat dalam korupsi yang rugikan negara hampir Rp1 miliar (foto/ist)Fakta-fakta Kadiskominfo Pekanbaru Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved