Ini Syarat dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Harus Dipatuhi PKS Agar Tetap Beroperasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 07:41:19 WIB
KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberi kesempatan untuk sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Kuansing.
Suhardiman tak langsung memberikan sanksi tegas terhadap PKS nakal yang mengakomodir TBS dari kawasan hutan.
Namun beberapa PKS tersebut harus mematuhi syarat dari Bupati Kuansing.
Salah satunya, tidak lagi menerima TBS dari kawasan hutan.
"Kita mempertimbangkan nasib para pekerja di perusahan tersebut. Jadi kita beri waktu mereka untuk memperbaiki administrasi dan tidak lagi menerima TBS dari kawasan ilegal," ujar Suhardiman Amby, Rabu (8/1/2025).
Suhardiman Amby pun langsung membentuk tim khusus untuk memastikan PKS-PKS tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Suhardiman pun mengatakan sejumlah PKS tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi syarat tersebut.
"Jika waktu habis, namun mereka masih melanggar ya kita tindak tegas," ujar Suhardiman Amby.
Untuk diketahui ribuan hektar hutan di Kuansing dibabat dan beralihfungsi menjadi kebun sawit. Termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Geram dengan ulah PKS yang menerima TBS dari kawasan ilegal, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengajak Komisi II DPRD Kuansing membahas sanksi tegas untuk PKS tersebut.
Rapat yang digelar secara tertutup di Kantor Bupati Kuansing, Rabu (8/1/2025) sore itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi II DPRD, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing hingga pihak PKS yang melanggar aturan.
Sejumlah media pun dilarang masuk meski sekedar mengambil foto.
"Nanti kami sampaikan hasilnya setelah rapat," ujar Suhardiman singkat sambil masuk ke ruang rapat.
Sebelumnya, Suhardiman Amby mengancam akan mencabut izin sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit yang merambah kawasan hutan.
Bahkan Suhardiman Amby akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Saya akan tinjau ulang dokumen AMDAL sejumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dari kawasan hutan," ujar Suhardiman Amby, Selasa (7/1/2025) usai menyidak sejumlah PKS di Kuansing.
Suhardiman mengaku geram dengan ulah mafia perambah yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
Alih fungsi yang dilakukan secara ilegal itu berdampak pada kerusakan lingkungan.
Parahnya lagi TBS dari kawasan hutan tersebut diakomodir oleh sejumlah PKS.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktifitas ilegal di Kuansing," ujar Suhardiman.
Suhardiman mengatakan dari sidak di dua PKS di Kecamatan Inuman, ia menemukan adanya indikasi PKS di sana menerima aliran TBS dari kawasan hutan, termasuk dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Hal itu terlihat saat truk pengangkut TBS dari arah kawasan hutan masuk ke PKS tersebut.
"Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby menjelaskan, modus mafia perambah kawasan hutan adalah berkedok koperasi atau kelompok tani.
Dengan modus tersebut mereka menggarap ratusan bahkan ribuan hektare lahan di kawasan hutan.
"Memang ada azas keterlanjuran di Undang-Undang Cipta Kerja, namun aturan itu berakhir pada 30 November 2024. Mereka tidak mengurus itu," ujarnya., seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :