www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
KPU Riau: Abdul Wahid dan SF Hariyanto Raih 44,3 Persen Suara Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Syarat dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Harus Dipatuhi PKS Agar Tetap Beroperasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 07:41:19 WIB

KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberi kesempatan untuk sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Kuansing.

Suhardiman tak langsung memberikan sanksi tegas terhadap PKS nakal yang mengakomodir TBS dari kawasan hutan.

Namun beberapa PKS tersebut harus mematuhi syarat dari Bupati Kuansing.

Salah satunya, tidak lagi menerima TBS dari kawasan hutan.

"Kita mempertimbangkan nasib para pekerja di perusahan tersebut. Jadi kita beri waktu mereka untuk memperbaiki administrasi dan tidak lagi menerima TBS dari kawasan ilegal," ujar Suhardiman Amby, Rabu (8/1/2025).

Suhardiman Amby pun langsung membentuk tim khusus untuk memastikan PKS-PKS tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Suhardiman pun mengatakan sejumlah PKS tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi syarat tersebut.

"Jika waktu habis, namun mereka masih melanggar ya kita tindak tegas," ujar Suhardiman Amby.

Untuk diketahui ribuan hektar hutan di Kuansing dibabat dan beralihfungsi menjadi kebun sawit. Termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Geram dengan ulah PKS yang menerima TBS dari  kawasan ilegal, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengajak Komisi II DPRD Kuansing membahas sanksi tegas untuk PKS tersebut.

Rapat yang digelar secara tertutup di Kantor Bupati Kuansing, Rabu (8/1/2025) sore itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi II DPRD, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing hingga pihak PKS yang melanggar aturan.

Sejumlah media pun dilarang masuk meski sekedar mengambil foto.

"Nanti kami sampaikan hasilnya setelah rapat," ujar Suhardiman singkat sambil masuk ke ruang rapat.

Sebelumnya, Suhardiman Amby mengancam akan mencabut izin sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit yang merambah kawasan hutan.

Bahkan Suhardiman Amby akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Saya akan tinjau ulang dokumen AMDAL sejumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dari kawasan hutan," ujar Suhardiman Amby, Selasa (7/1/2025) usai menyidak sejumlah PKS di Kuansing.

Suhardiman mengaku geram dengan ulah mafia perambah yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

Alih fungsi yang dilakukan secara ilegal itu berdampak pada kerusakan lingkungan.

Parahnya lagi TBS dari kawasan hutan tersebut diakomodir oleh sejumlah PKS.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktifitas ilegal di Kuansing," ujar Suhardiman.

Suhardiman mengatakan dari sidak di dua PKS di Kecamatan Inuman, ia menemukan adanya indikasi PKS di sana menerima aliran TBS dari kawasan hutan, termasuk dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Hal itu terlihat saat truk pengangkut TBS dari arah kawasan hutan masuk ke PKS tersebut.

"Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby menjelaskan, modus mafia perambah kawasan hutan adalah berkedok koperasi atau kelompok tani.

Dengan modus tersebut mereka menggarap ratusan bahkan ribuan hektare lahan di kawasan hutan.

"Memang ada azas keterlanjuran di Undang-Undang Cipta Kerja, namun aturan itu berakhir pada 30 November 2024. Mereka tidak mengurus itu," ujarnya., seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KPU Riau tetapkan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 (foto/Lucy)KPU Riau: Abdul Wahid dan SF Hariyanto Raih 44,3 Persen Suara Pilkada 2024
Kadiskominfo Pemko Pekanbaru, Raja Hendra bersama dua orang lainnya ditahan atas dugaan korupsi (foto/dini)Begini Modus Dugaan Korupsi Kadiskominfo Pekanbaru: Mark Up Anggaran 80 Persen Lebih
BEM Fakultas Teknik UIR temui Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/Mimi)BEM Teknik UIR Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ini yang Dibahas
Kadiskominfo Pekanbaru, Raja Hendra diduga terlibat dalam korupsi yang rugikan negara hampir Rp1 miliar (foto/ist)Fakta-fakta Kadiskominfo Pekanbaru Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
Sekda Kabupaten Siak, Arfan Usman, menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi (foto/diana)Hadiri Kenal Pamit Kapolres Siak, Sekda Harap Sinergi Terus Terjaga
  Ilustrasi evaluasi APBD 2025 milik 11 kabupaten/kota di Riau rampung (foto/int)Pemprov Riau Tuntas Evaluasi APBD 2025 Milik 11 Daerah, Rohil Masih Proses
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tegur PT EPP terkait tumpukan sampah (foto/Dini)EPP Minta Waktu Atasi Tumpukan Sampah, Ini Respon Pj Walikota Pekanbaru
Kadiskominfotik Pekanbaru, RH tersangka korupsi ditahan Kejari Pekanbaru (foto/liputanoke)Soroti Korupsi Rp972 Juta di Diskominfo Pekanbaru, Netizen: Gak Heran!
Surat edaran dari Kemenkes tentang antisipasi penyebaran flu burung. (Foto: Tangkapan Layar Surat Edaran Kemenkes)Surat Edaran Baru Kemenkes: Tetap Waspada Potensi Penyebaran Flu Burung
Kadiskominfotik Pekanbaru, RH tersangka korupsi ditahan Kejari Pekanbaru (foto/liputanoke)Kejari Pekanbaru Tangkap Kadiskominfo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Media
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved