www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rapat Pleno KPU Pelalawan Kukuhkan Zukri-Husni Sebagai Pemimpin Terpilih
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang MK Bahas Dugaan Kecurangan Pilkada Kuansing, Petahana Diduga Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 Januari 2025 - 19:58:45 WIB
Petahana Bupati Kuansing diduga lakukan pelanggaran saat sidang MK (foto/mkri)
Petahana Bupati Kuansing diduga lakukan pelanggaran saat sidang MK (foto/mkri)

Baca juga:

Didemo, DPRD Kuansing Tunda Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2024 pada Rabu (8/1/2024). Perkara dengan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Adam dan Sutoyo, yang menggugat dugaan pelanggaran serius oleh petahana, Suhardiman Amby.

Sidang yang dipimpin Ketua Panel 3, Arief Hidayat, menghadirkan kuasa hukum pemohon, Dodi Fernando, yang memaparkan sejumlah dugaan kecurangan yang melibatkan petahana sekaligus Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Dugaan utama meliputi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik melalui program bantuan keuangan khusus.

Dodi mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional. Peraturan ini, yang diterbitkan pada Juli 2024, diduga sengaja dirancang untuk menguntungkan petahana menjelang pilkada.

Salah satu implementasi mencolok terjadi pada 1 Agustus 2024, saat Suhardiman menyerahkan langsung bantuan sebesar Rp50 juta dalam acara pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik. Acara tersebut dihadiri ribuan warga, yang oleh Pemohon dinilai sebagai kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.

Selain itu, Pemohon menyoroti adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penyaluran bantuan sosial menjelang pemilihan. Namun, Suhardiman diduga tetap menyalurkan bantuan, meskipun ada larangan tersebut.

Tidak hanya soal bantuan, petahana juga dituding melakukan mutasi pegawai dalam waktu enam bulan sebelum pemilihan, tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tindakan ini melanggar aturan dan memengaruhi netralitas pemilihan,” ujar Dodi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby dan Muklisin, dari Pilkada Kuansing 2024. Mereka menilai bahwa pelanggaran ini berpotensi merusak integritas hasil Pemilu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Dr. H. Suhardiman Amby dan H. Muklisin sebagai peserta,” tegas Dodi dikutip dari mkri.id.

Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal untuk menentukan apakah kasus ini memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan. Keputusan MK akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses Pilkada Kuansing. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Zukri Misran dan Husni Thamrin resmi ditetapkan oleh KPU Pelalawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih. (Foto: Andy Indrayanto)Rapat Pleno KPU Pelalawan Kukuhkan Zukri-Husni Sebagai Pemimpin Terpilih
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: Ultra Sandi)Pemkab Kuansing Siap Fasilitasi Legalitas Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Tim BPJN Riau membuka jembatan bailey yang sebelumnya dipasang di lokasi jalan longsor di KM 106 Desa Tanjung Alai, Kampar. (Foto: Sri Wahyuni)Jembatan Bailey di KM 106 Kampar Dibuka, Pengendara Diminta Ekstra Hati-Hati
Harga emas batangan di Butik Antam Pekanbaru terus naik (foto/riki)Naik Lagi, Cek Harga Emas Batangan di Pekanbaru Sekarang
Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid saat tengah bersantai bersama keluarga. (Foto: Istimewa)Profile Abdul Wahid, Pemimpin Baru Riau yang Raih Kemenangan Telak
  Tumpukan sampah di Jalan Kartama, Pekanbaru yang belum terangkut oleh operator angkutan sampah. (Foto: Dokumentasi HalloRiau.com)PT EPP Janjikan Tumpukan Sampah di Pekanbaru Tuntas Akhir Pekan Ini
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Riau Hari Ini di Mahkamah Konstitusi: Rohil Pagi, Rohul dan Siak Malam
Wakil Gubernur Riau Terpilih, SF Hariyanto bersama keluarga. (Foto: Istimewa)Profile SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau Terpilih yang Dampingi Abdul Wahid Pimpin Riau 5 Tahun Mendatang
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Ramalan Zodiak 9 Januari 2025: Waktu yang Tepat Memperbaiki Hubungan
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Cuaca Riau 9 Januari 2025, Waspada Hujan Lebat dan Petir di Beberapa Wilayah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved