KUANSING -Usai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJPD Kuansing 2025-2045 dan Ranperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada, Senin (12/8/2024) pagi.
Siangnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah tentang kedua Ranperda tersebut.
Rapat paripurna ini dipimpin Waka I Darmizar, dan dihadiri Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Jawaban pemerintah ini dibacakan Pj Sekda, Fahdiansyah yang hadir mewakili Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Dalam penyampaiannya, Pj Sekda mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran serta tanggapan dari seluruh fraksi.
Terhadap Ranperda RPJPD Kuansing 2025 - 2045 kata Pj Sekda sudah sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan penyusunannya sudah dilakukan sesuai tahapan, mekanisme dan kajian yang komprehensif.
Kemudian penyusunan Ranperda RPJPD ini kata Pj Sekda sudah memenuhi ketentuan UU no 23 tahun 2014 dimana RPJPD akan menjadi pedoman dalam perumusan visi misi dan program calon kepala daerah terpilih dalam menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
Terkait potensi wilayah Kecamatan sudah dituangkan pada BAB II, SUBBAB 2.7 pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.
Kemudian tentang isu strategis dan permasalahan pembangunan jangka panjang daerah sudah memperhatikan seluruh aspek dan sektor pembangunan.
Kemudian terkait Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yaitu tentang kriteria pemberi dan penerima bantuan hukum harus melalui verifikasi dan akreditasi sesuai undang - undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Selanjutnya nanti pengaturannya akan diperjelas dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Selanjutnya, kembali terkait Ranperda RPJPD, Pj Sekda menyampaikan bahwa dalam penyusunannya sudah melalui tahapan evaluasi RPJPD Kuansing 2005 - 2025. Penyusunan awal RPJPD 2025-2045 ini dilakukan pada Oktober-Desember 2023.
Dalam penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini juga telah dilaksanakan forum konsultasi publik 25 Januari 2024 lalu.
Kemudian juga telah dilakukan konsultasi dengan Gubenur Riau melalui Bapeda Litbang Provinsi Riau, dan Musrenbang RPJPD pada Mei 2024 lalu.
Jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi ini kata Pj Sekda diharapkan dapat menjadi perhatian dan pemahaman bersama. (Infotorial)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :