Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda RPJPD dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
KUANSING - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kuantan Singingi 2025-2045 dan Ranperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Senin (12/8/2024) di gedung DPRD Kuansing.
Rapat paripurna ini dipimpin Waka II DPRD Kuansing, Juprizal dan dihadiri Pj Sekda, Fahdiansyah, Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Pandangan umum fraksi Golkar yang dibacakan Sastra Febriawan menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD harus memperhatikan potensi wilayah di setiap Kecamatan. Penyusunan RPJPD juga harus berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Kemudian RPJPD sebagai penjabaran dari visi dan misi daerah juga harus dirumuskan dengan memperhatikan capaian kinerja pembangunan daerah yang menggambarkan kondisi umum daerah.
Sedangkan untuk Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, fraksi Golkar menekankan terkait pengaturan mengenai syarat penerima bantuan hukum serta penganggarannya.
Selanjutnya dari fraksi PPP yang dibacakan oleh Asih Rilyanti mempertanyakan nomenklatur terhadap Ranperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin ini, fraksi PPP mengingatkan agar benar - benar diberikan dengan tepar sasaran.
Berikut dari fraksi Gerindra dibacakan oleh Hisron menyampaikan perlunya penyelarasan terhadap sasaran pokok, arah pembangunan, arah kebijakan transformasi, indikator kinerja dan target kinerja. Fraksi Gerindra juga telah menyepakati terhadap kedua Ranperda ini.
Pandangan umum dari fraksi NasDem dengan juru bicara Gamal Harsum, tidak membacakan pandangan umumnya dengan alasan kurang sehat. Pandangan umum fraksi NasDem langsung diserahkan kepada pimpinan sidang.
Pandangan umum dari Demokrat dengan juru bicara Jefri Antoni memberikan rekomendasi strategis terhadap diversivikasi ekonomi Kuansing, peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan serta penguatan pertanian berkelanjutan.
Dari PAN dengan juru bicara Maspar Mahmur kembali menyoroti soal potensi wilayah disetiap Kecamatan.
Terkait Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, PAN meminta agar mengutamakan organisasi lembaga bantuan hukum (OLBH) yang akan melaksanakan pemberian bantuan hukum ini dan berdomisili di ibu kota Kabupaten Kuansing.
PDIP dengan juru bicara Mahmudi menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD Kuansing 2025- 2045 harus memuat arah kebijakan secara menyeluruh, baik dari sektor infrastruktur, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Seterusnya dari PKB dengan juru bicara Agung Rahmat Hidayat, juga kembali menyampaikan terkait optimalisasi terhadap potensi wilayah di Kecamatan. Penyelesaian Ranperda RTRW dan penyajian data serta gambaran umum daerah.
Terakhir dari fraksi PKS - Hanura dengan juru bicara Syafril, ST menyoroti tentang mekanisme penyusunan Ranperda RPJPD Kuansing 2025 - 2045. (Infotorial)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :