Aura Mistis Hotel Kuansing di Tengah Korupsi Proyek
Jumat, 12 Juli 2024 - 14:00:26 WIB
KUANSING - Warga Kabupaten Kuansing merasa ada aura mistis ketika melewati bangunan Hotel Kuansing yang sudah 9 tahun lamanya terbengkalai.
Rumput liar dan semak belukar kini tumbuh di sekitar hotel, menambah kesan menyeramkan.
Kalsum, seorang pedagang buah yang berjualan di depan hotel, mengaku ngeri jika berjualan sendirian di sana.
"Jika beroperasi, kan banyak karyawan dan tamu. Mereka pasti belanja, entah itu sarapan, minuman, atau rokok. Ekonomi warga sekitar kan jadi terangkat," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com, Jumat (12/7/2024).
Senada dengan Kalsum, Fais Putra juga merasakan hal yang sama.
"Bangunannya besar, tak ada pula penerangan di sana. Ngeri-ngeri sedap juga kalau lewat di dekat situ, terlebih kalau malam hari," tuturnya.
Fais berharap pembangunan hotel tersebut segera dilanjutkan sebelum kerusakan semakin parah.
"Harapannya bisa dilanjutkan secepatnya, jangan dibiarkan terlalu lama terbengkalai seperti ini," tambahnya.
Sembilan tahun mangkrak, kondisi bangunan Hotel Kuansing di Jalan Proklamasi memang memprihatinkan.
Saat ini, pekarangan hotel sudah ditumbuhi semak belukar dan pepohonan liar. Di bagian gedung, kaca-kaca bangunan banyak yang pecah, sementara perabotan, plafon, instalasi listrik, dan lantai rusak parah.
Tidak adanya penjagaan membuat sejumlah aset hotel hilang dicuri maling.
Hotel yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp49 miliar dari APBD Kuansing tahun 2013 dan 2014 itu, kini terbelenggu persoalan hukum.
Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, tengah menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru terkait kasus korupsi proyek pembangunan hotel tersebut.
"Saksi ada sekitar 50-an orang, Yang Mulia," ujar JPU, Andre Antonius dalam sidang perdana Sukarmis, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Taluk Kuantan karena usianya yang sudah 68 tahun dan kondisi kesehatannya yang lemah.
Dalam persidangan, terlihat ia mengenakan kemeja putih dan peci di kepala, didampingi seorang penasihat hukum.
Majelis hakim yang mengadili perkara Sukarmis diketuai Jonson Parancis, dengan dua hakim anggota, Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.
Sukarmis menyusul dua orang terdakwa lainnya, yakni eks Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yacub dan eks Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Kondisi bangunan Hotel Kuansing yang terbengkalai ini tidak hanya menjadi beban ekonomi, tetapi juga simbol korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat.
"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online," ujar JPU Andre Antonius dalam sidang tersebut.
Proses hukum yang berlarut-larut membuat kelanjutan pembangunan hotel belum bisa dilaksanakan.
Masyarakat berharap kasus ini segera terselesaikan dan pembangunan hotel dapat dilanjutkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :