www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
TGC Inhil Ambil Langkah Strategis dalam Penanggulangan KLB Malaria
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sempat Tuai Polemik, Bupati Kuansing Lantik Ulang Seratusan Pejabat Jelang Pilkada 2024
Selasa, 28 Mei 2024 - 06:36:38 WIB

PEKANBARU - Bupati Kuansing Suhardiman Amby melantik ulang seratusan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (27/5/2024) siang.

Adapun seratusan pejabat yang dilantik ulang itu terdiri dari 43 eselon III, 48 eselon IV, 17 KTU Puskesmas, Korwil Singingi, Pengawas dan Kepsek 38 orang dan fungsional 28 orang.

Sebelumnya mereka telah dilantik pada 22 Maret. Namun pelantikan tersebut tidak sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ternyata ada perbedaan tafsir terkait pelantikan sebelumnya. Setelah itu kami melakukan konsultasi ke Mendagri dan terbitlah surat dari Mendagri pada tanggal 29 Maret. Setelah itu kami melakukan komunikasi secara intensif dan terjadilah pelantikan pada hari ini," kata Suhardiman.

Suhardiman menjelaskan sebenarnya tidak ada masalah terkait pelantikan sebelumnya.

Bahkan pelantikan sebelumnya sudah disahkan dan tidak ada pembatalan.

"Kita sudah dapat izin Kemendagri. Pelantikan ini sebagai penyempurnaan dari pelantikan sebelumnya," jelas Suhardiman.

Pelantikan sebelumnya menuai polemik lantaran adanya aturan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dilarang melakukan mutasi mulai 22 Maret 2024.

Larangan itu mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.

Dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sementara dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 penetapan pasangan calon pilkada ditetapkan tanggal 22 September 2024.

Artinya 6 (enam) bulan sebelum 22 September 2024 yakni 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat atau mutasi.

Larangan ini juga dipertegas Mendagri M Tito Karnavian dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ prihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada.

Dalam surat itu disebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

Aturan ini juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Gerak Cepat Kabupaten Inhil saat laksanakan langkah-langkah strategis penanggulangan KLB Malaria (foto/ayendra)TGC Inhil Ambil Langkah Strategis dalam Penanggulangan KLB Malaria
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra (foto/int)3 Kabupaten di Riau Tanpa APBD-P 2024, 4 Daerah Masih Evaluasi
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah setuju Pemko tertibkan PKL di Jalan Cut Nyak Dien (foto/int)Dewan Dukung PKL di Jalan Cut Nyak Dien Ditertibkan, Ini Alasannya
Pembuatan SIM D bagi Disabilitas di Polres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Satlantas Polres Inhil Beri Pelayanan Khusus Pembuatan SIM D Bagi Disabilitas
DPRD Riau umumkan empat pimpinan (foto/Yuni)Sudah Diumumkan, 4 Nama Pimpinan Definitif DPRD Riau Dikirim ke Kemendagri
  Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa rencanakan pembentukan BLUD persampahan (foto/int)Pengelolaan Sampah Pekanbaru Jadi Sorotan, Pj Wako Evaluasi Kinerja PT BRS
Hasil RUPS LB, pemegang saham usulkan nama Wahyudi Gustiawan sebagai Dirut BRK Syariah (foto/Yuni)BRK Syariah Usulkan Calon Pimpinan Hasil RUPS LB ke OJK
PT BRKS ikut berkontribusi dalam Program Jelajah Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSyar) Riau 2024 (foto/Yuni)BRK Syariah Ikut Dukung Kemajuan Industri Halal di Riau
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional (foto/bambang)Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional, BNN Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Bengkalis
Satlantas Polres Pelalawan lakukan "Police Goes To School" ke Sekolah SMAN 1 Ukui (foto/Andy)Satlantas Polres Pelalawan Gelar Police Goes To School ke SMAN 1 Ukui
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved