www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
6 Tips Aman Berkendara di Bulan Ramadan, Hindari Kantuk dan Atur Asupan Makanan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rugikan Negara Rp22 M, Eks Bupati Sukarmis Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Jumat, 03 Mei 2024 - 17:54:27 WIB

KUANSING -  Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat ( 3/5/2024) telah menahan mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis. Ia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing yang menggunakan dana APBD Kuansing 2013 dan 2014.

Dari informasi yang diterima halloriau.com dari Kejari Kuansing, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Mantan Bupati Kuansing periode 2006 - 2011, 2011 - 2016, Sukarmis diperiksa sebagai saksi lanjutan pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tim penyidik melakukan ekspose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber APBD Kuansing 2013 - 2014.

Setelah dinyatakan terpenuhi dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian negara  sebesar Rp 22.637.294.608.

Atas hal tersebut, Tim Penyidik selanjutnya menetapkan Sukarmis sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18 Fd.1/05/2024  tanggal 03 Mei 2024.

Berikutnya  terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD. Setelah dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu  penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print- 374/L.4.18 /Ft.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20  hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.

Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) memberikan enam tips aman berkendara selama bulan puasa. (Foto: Istimewa)6 Tips Aman Berkendara di Bulan Ramadan, Hindari Kantuk dan Atur Asupan Makanan
Personil Polsek Simpang Kanan melakukan patroli di masjid Al-Ikhlas. (Foto: AFrizal)Polsek Simpang Kanan Jaga Keamanan Salat Subuh di Masjid Al-Ikhlas Selama Ramadan
PT Hutama Karya akan mengoperasikan Tol Fungsional Seksi Padang-Sicincin sepanjang 35,90 km. (Foto: Antara Sumbar)Tol Padang-Sicincin Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2025, Antisipasi Macet Parah
Ilustrasi minyakita. (Foto: Int)Walikota Pekanbaru Pastikan Takaran Minyakita Sesuai HET, Pasar Murah Digelar Jelang Lebaran
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Media Center Riau)Disnakertrans Riau Buka Posko Aduan THR 2025, Pekerja Siap Laporkan Perusahaan Nakal
  Ilustrasi harga emas di Pekanbaru tembus Rp1,742 juta per gram (foto/int)Harga Emas Batangan 1 Gram di Pekanbaru Melesat di Akhir Pekan, Ini Rinciannya
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin membuka konsultasi publik RPJMD dan RKPD Kabupaten Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)Buka Konsultasi Publik RPJMD dan RKPD, Wabup Thamrin Harap Masukan Masyarakat
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat saat memimpin rapat forum LLAJ untuk persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025. (Foto: Tribun Pekanbaru)Polda Riau Matangkan Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Fokus Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
Ilustrasi puding karamel. (Foto: int)Resep Puding Karamel Anti Gagal, Takjil Manis dan Lembut untuk Buka Puasa
BRK Syariah mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kick Off Riau Sharia Week 2025. (Foto: Sri Wahyuni)BRK Syariah Dukung Riau Sharia Week 2025, Dorong Ekonomi dan Keuangan Syariah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved