www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Smartfren Catat Lonjakan Trafik Internet Tertinggi Selama Nataru 2025 di Bandung, Yogyakarta, dan Semarang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rugikan Negara Rp22 M, Eks Bupati Sukarmis Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Jumat, 03 Mei 2024 - 17:54:27 WIB

KUANSING -  Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat ( 3/5/2024) telah menahan mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis. Ia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing yang menggunakan dana APBD Kuansing 2013 dan 2014.

Dari informasi yang diterima halloriau.com dari Kejari Kuansing, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Mantan Bupati Kuansing periode 2006 - 2011, 2011 - 2016, Sukarmis diperiksa sebagai saksi lanjutan pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tim penyidik melakukan ekspose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber APBD Kuansing 2013 - 2014.

Setelah dinyatakan terpenuhi dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian negara  sebesar Rp 22.637.294.608.

Atas hal tersebut, Tim Penyidik selanjutnya menetapkan Sukarmis sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18 Fd.1/05/2024  tanggal 03 Mei 2024.

Berikutnya  terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD. Setelah dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu  penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print- 374/L.4.18 /Ft.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20  hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.

Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Smartfren catat peningkatan trafik tertinggi di Bandung, Yogyakarta dan Semarang saat Nataru 2025 (foto/ist)Smartfren Catat Lonjakan Trafik Internet Tertinggi Selama Nataru 2025 di Bandung, Yogyakarta, dan Semarang
Raja Hendra, Kadiskominfo Pekanbaru tersandung kasus korupsi (foto/ist)Perjalanan Karier Raja Hendra Kadis Kominfo Pekanbaru yang Ditahan Kejari
Ilustrasi evaluasi APBD 2025 milik 11 kabupaten/kota di Riau rampung (foto/int)Pemprov Riau Tuntas Evaluasi APBD 2025 Milik 11 Daerah, Rohil Masih Proses
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tegur PT EPP terkait tumpukan sampah (foto/Dini)EPP Minta Waktu Atasi Tumpukan Sampah, Ini Respon Pj Walikota Pekanbaru
Kadiskominfotik Pekanbaru, RH tersangka korupsi ditahan Kejari Pekanbaru (foto/liputanoke)Soroti Korupsi Rp972 Juta di Diskominfo Pekanbaru, Netizen: Gak Heran!
  Ilustrasi Pemprov Riau siapkan Rp38 miliar cairkan beasiswa 2024 (foto/int)Siap-siap Cek Rekening, Beasiswa Pemprov Riau 2024 Cair Pekan Depan
KPU Riau tetapkan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 (foto/Lucy)KPU Riau: Abdul Wahid dan SF Hariyanto Raih 44,3 Persen Suara Pilkada 2024
Kadiskominfo Pemko Pekanbaru, Raja Hendra bersama dua orang lainnya ditahan atas dugaan korupsi (foto/dini)Begini Modus Dugaan Korupsi Kadiskominfo Pekanbaru: Mark Up Anggaran 80 Persen Lebih
BEM Fakultas Teknik UIR temui Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/Mimi)BEM Teknik UIR Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ini yang Dibahas
Kadiskominfo Pekanbaru, Raja Hendra diduga terlibat dalam korupsi yang rugikan negara hampir Rp1 miliar (foto/ist)Fakta-fakta Kadiskominfo Pekanbaru Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved