Rugikan Negara Rp22 M, Eks Bupati Sukarmis Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Jumat, 03 Mei 2024 - 17:54:27 WIB
KUANSING - Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat ( 3/5/2024) telah menahan mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis. Ia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing yang menggunakan dana APBD Kuansing 2013 dan 2014.
Dari informasi yang diterima halloriau.com dari Kejari Kuansing, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Mantan Bupati Kuansing periode 2006 - 2011, 2011 - 2016, Sukarmis diperiksa sebagai saksi lanjutan pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tim penyidik melakukan ekspose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber APBD Kuansing 2013 - 2014.
Setelah dinyatakan terpenuhi dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian negara sebesar Rp 22.637.294.608.
Atas hal tersebut, Tim Penyidik selanjutnya menetapkan Sukarmis sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18 Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
Berikutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD. Setelah dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print- 374/L.4.18 /Ft.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.
Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :