www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kapolsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas untuk Perangkat Kepenghuluan Bukit Damar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rugikan Negara Rp22 M, Eks Bupati Sukarmis Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Jumat, 03 Mei 2024 - 17:54:27 WIB

KUANSING -  Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat ( 3/5/2024) telah menahan mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis. Ia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing yang menggunakan dana APBD Kuansing 2013 dan 2014.

Dari informasi yang diterima halloriau.com dari Kejari Kuansing, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Mantan Bupati Kuansing periode 2006 - 2011, 2011 - 2016, Sukarmis diperiksa sebagai saksi lanjutan pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tim penyidik melakukan ekspose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber APBD Kuansing 2013 - 2014.

Setelah dinyatakan terpenuhi dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian negara  sebesar Rp 22.637.294.608.

Atas hal tersebut, Tim Penyidik selanjutnya menetapkan Sukarmis sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18 Fd.1/05/2024  tanggal 03 Mei 2024.

Berikutnya  terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD. Setelah dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu  penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print- 374/L.4.18 /Ft.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20  hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.

Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan di Kantor Kepenghuluan Bukit Damar.(foto: afrizal/halloriau.com)Kapolsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas untuk Perangkat Kepenghuluan Bukit Damar
Abdul Wahid saat tabligh akbar bersama UAS di Bengkalis.(foto: sri/halloriau.com)Kampanye di Bengkalis, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
Tim Pengabdian Masyarakat FIisip Unri dalam kegiatan sosialisasi untuk UMKM di Kampung Dayun, Siak.(foto: istimewa)Tim Pengabdian Unri Sosialisasi Sertifikasi Profesi untuk UMKM Dayun Naik Kelas
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 18 OKtober 2024: Capricorn Jangan Merasa Puas, Gemini Fokus Lihat Peluang
Titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Hotspot di Sumatera Terus Naik Pagi ini, Riau Masih Nihi Titik Panas
  Banjir di Rohil.(foto: int)Antisipasi Banjir, PUPR Riau Normalisasi Irigasi di Rohil
BRK Syariah won the 2024 ATM Bersama Award.(photo: int)2024 ATM Bersama Award is Won by Bank Riau Kepri Syariah
SIGI LSI Denny JA, Ardian Sopa, Director, on Thursday, October 17, 2024, in Pekanbaru.(photo: int)7 Regions Under Wahid-SF's Control in Riau Survey Circle Indonesia Says Hariyanto Pair Wins
Capella Honda berbagi tips berkendara di persimpangan jalan.(foto: istimewa)Jangan Asal Ngegas! Ini Tips #Cari_aman di Persimpangan Jalan
Hujan deras di Riau.(ilustrasi/int)Waspada Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Beberapa Wilayah Riau Hari ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved