Tim Mata Elang Gagalkan Peredaran 110 Gram Sabu di Kuansing
Selasa, 06 Juni 2023 - 12:30:26 WIB
 |
DF, pelaku diduga pengedar narkoba ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing (foto/sandi-halloriau) |
KUANSING - Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak, berhasil amankan barang bukti sabu-sabu seberat 110 gram, di Basrah, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (5/6/2023) malam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan lapangan. Dilakukan tim di seputaran Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, sejak Senin (5/6/2023) sore.
Tim Mata Elang sudah mengitari wilayah yang menjadi target. Serta mengintai pergerakan seseorang yang mencurigakan. Begitu seseorang itu memasuki daerah jalan lintas Baserah-Air Molek di Desa Kampung Madura, tim langsung melakukan tindakan tepat pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama.
Benar saja, seseorang berinisial DF itu menunggu rekannya untuk melakukan transaksi narkoba yang diduga sabu. Dari tersangka DF, tim berhasil menemukan sejumlah paket yang diduga sabu dalam dashboard sepeda motor.
"Kita temukan di motornya sebanyak satu bungkus besar warna merah berisi dua paket besar narkotika jenis sabu. Kemudian sebanyak satu bungkus besar warna hitam berisi tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di tiang pondok samping pelaku ditangkap," sebut Iptu Novris, Selasa (6/6/2023).
"Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Selain beberapa paket sabu itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit ponsel merk samsung A03 warna hitam. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol. Bungkus plastik bungkus warna merah dan hitam, serta selembar tisu.
Hasil interogasi, tersangka juga mengakui jika barang itu ia dapatkan dari seseorang yang juga berdomisili di Kuansing. Kini menurut Iptu Novris, pihaknya masih mengejar seseorang tersebut.
Karena perbuatannya itu, DF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :