Tanah Ulayat Suku Domo di Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Diserobot Perusahaan dan Oknum Aparat
TELUK KUANTAN - Ninik Mamak Suku Domo Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sedang resah.
Karena tanah ulayat mereka sekitar 6.000 hektare yang seharusnya dinikmati anak cucu kemenakan mereka, diduga kini diserobot pihak luar. Ada pihak korporasi, pribadi bahkan oknum aparat penegak hukum yang menguasai lahan itu.
Seperti disampaikan perwakilan suku Domo, Syamsurizal kepada halloriau.com, Sabtu (5/11/2022) malam. Ia mengatakan, ninik mamak suku Domo, yaitu Datuk Sati dan Datuk Panglimo Sutan bersama dirinya, sudah memberikan kuasa kepada kantor hukum AMR Low Office.
"Langkah awal, melalui kuasa hukum, kami akan layangkan somasi kepada pihak- pihak yang telah menguasai ulayat kami ini. Jika ini nanti tidak membuahkan hasil, kita akan tempuh jalur hukum hingga ke pengadilan," sebut Syamsurizal.
Menurut Syamsurizal, secara keseluruhan ulayat suku domo ini seluas lebih kurang 6.000 hektare. Awalnya sebagian besar dikuasai PT Rimba Lazuardi karena mereka mengklaim berada dalam HGU perusahaan tersebut.
Diperjalanan, pihak PT Rimba Lazuardi ini mau melepaskan sebagian dari lahan tersebut, yaitu lebih kurang 600 hektare, karena ada desakan dari masyarakat suku domo.
Namun lahan yang baru dilepaskan pihak perusahaan, sekarang malah dikuasai sejumlah oknum dengan alasan lahan tersebut merupakan lahan tak bertuan.
"Ada juga oknum aparat yang menguasai. Kemarin ada yang kami datangi, tapi mereka seolah-olah menantang, karena mereka merasa kuat sebagai aparat. Karena kami merasa punya bukti dan dokumen yang lengkap, makanya kami tempuh jalur hukum dengan memberi kuasa kepada pengacara. Di samping kita ingin menghindari gesekan yang tidak kita inginkan," terang Syamasurizal.
Harapan mereka ulayat suku Domo di Desa Pangkalan dan Muaro Tobek ini kedepan bisa dinikmati anak cucu kemenakan mereka.
Sementara itu , dari pihak AMR Law Office yang digawangi Aam Herby, SH, MH, Agus Margono, SH dan Nasrizal, SH, MH mengaku setelah mendapat kuasa akan berupaya secara all out dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat adat suku domo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada halloriau.com Aam Herby mengatakan bahwa eksistensi masyarakat adat jelas diakui dengan tegas oleh negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
"Untuk itu, sejak beberapa bulan ini, kami telah melengkapi dokument yang diperlukan," ujar Aam.
Termasuk juga sambung pengacara muda anak jati diri Kuansing ini, pihaknya telah berkoorsinasi dan konsultasi dengan Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing.
Terkait permasalahan ini, pihaknya mendapat dukungan penuh dari LAN Kuansing.
"Dokumen ini sudah kita lengkapi, baik legal standing, syarat formil dan materil untuk melakukan proses hukum, baik perdata maupun perdana," terang Aam.
Selain itu kata Aam, pihaknya juga akan membuat laporan ke Kementrian ATR/ BPN, Satggasus Mafia tanah, Propam Polda Riau, Mabes Polri dan stake holder terkait.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :