TELUK KUANTAN - Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng akan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka terkait pengembalian sertifikat dan penyerahan lahan seluas 10 ribu hektare tidak dikabulkan oleh PT Citra Riau Sarana (CRS) dalam waktu dekat.
Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin didampingi Sekretaris KUD, Aam Herby menyatakan, sejauh ini PT CRS telah melanggar kesepakatan kerjasamanya dengan KUD Langgeng.
Ia membeberkan proses pembangunan awal kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) merupakan lahan milik masyarakat yang merupakan lahan Usaha 1, Usaha 2 dan HPL. Untuk lahan Usaha 1 dan 2 dalam bentuk sertifikat, sedangkan HPL merupakan SKT dari desa.
"Kalau lahan Usaha 1 itu penuh 1 hektare, namun untuk lahan Usaha 2 tidak cukup 1 hektare, rata-rata 0,75 hektare. Untuk memenuhi kekurangan di lahan Usaha 2 ini, masyarakat menyerahkan lahan HPL dengan kesepakatan apabila lahan diserahkan 2 hektare, maka masyarakat menerima 1 hektare. Kalau diserahkan 5 hektare, itu akan menerima 2 hektare. Kelebihan tersebut diperuntukan untuk memenuhi kekurangan lahan Usaha 2 tadi dan untuk pembangunan jalan, parit dan infrastruktur lainnya seperti pembibitan," terang Mukhlisin kepada sejumlah awak media, Jumat (21/1/2022) sore di Teluk Kuantan
Jadi, sebut Mukhlisin, diawal pembangunan kebun KKPA yang dilakukan oleh PT CRS di lahan masyarakat tersebut, ada lahan lebih dari 10 ribu hektare.
"Ada yang menyampaikan mencapai 11 hektare, ada juga yang menyampaikan 10,6 hektare," sambung Mantan Anggota DPRD Kuansing ini.
Hanya saja diakui Muklisin, hal ini tidak dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT CRS dengan KUD Langgeng saat itu. Yang ada dalam PK 82 itu memang hanya 10 ribu hektare.
"Tapi diberita acara pertemuan dengan masing-masing desa saat itu, hal tersebut ada dituangkan," sambung Muklisin.
Nah, sekarang PT CRS mau mengembalikan sertifikat dan lahan 10 ribu hektare tersebut ke KUD Langgeng dengan catatan, lahan untuk jalan, parit dan infrastruktur harus dikeluarkan dari jumlah 10 ribu hektare ini."
"Ini yang tidak disepakati oleh KUD langgeng. Karena kami menyerahkan lahan ke PT CRS itu lebih dari 10 ribu hektare. Jadi kelebihan itu kan untuk jalan dan parit ini, jangan dikurangi lagi dari yang 10 ribu ini. Kalau dulu kami serahkan 10 ribu, itu akan kami maklumi," ujar Muklisin lagi.
Dikatakan Mukhlisin, mediasi antara KUD Langgeng dan PT CRS sudah beberapa kali dilakukan. Terakhir dilakukan di Pekanbaru. Hasilnya, PT CRS tetap hanya bersedia menyerahkan sertifikat lahan milik anggota KUD Langgeng. Sedangkan mengenai penyerahan lahan 10 ribu hektare, PT CRS keberatan. Alasannya, luasan lahan sudah berkurang karena pembangunan infrastruktur seperti jalan.
Dalam perjanjian kerja sama, PT CRS wajib menyelesaikan penyertifikatan lahan kebun plasma pada tahun 2005. Namun, hingga sekarang hal itu tidak pernah dilakukan.
"Sekarang, kredit kebun sudah lunas. Itu kami yang mencicil ke bank. Setelah lunas, sertifikat anggota KUD Langgeng mereka tahan. Hasil mediasi terakhir kemaren, dalam bulan ini akan diserahkan," terang Mukhlisin.
Karena tidak ada jawaban atas tuntutan penyertifikatan lahan, saat ini KUD Langgeng menjual buah ke luar. Pengurus unit dipersilahkan untuk mencari pabrik kelapa sawit (PKS) secara sendiri-sendiri.
"Buah tidak kami jual ke PKS CRS 1 sejak 1 Januari sampai sekarang. Hingga kemaren, ada penolakan atas buah kami, ternyata PT CRS menyurati PKS yang menerima buah kebun plasma," terang Mukhlisin.
Dalam surat yang diteken Dani Murdoko, Direktur PT CRS, PKS diminta untuk tidak menerima buah dari KUD Langgeng karena bersumber dari kebun plasma dan kebun inti PT CRS. Menyikapi hal ini, pengurus KUD Langgeng langsung mengadakan rapat dan kembali menyurati seluruh PKS dengan tembusan Bupati Kuansing hingga instansi vertikal.
"Penjualan TBS ke luar merupakan hasil keputusan rapat pengurus bersama BP, manager dan 12 unit perwakilan. KUD Langgeng bertanggungjawab penuh terhadap TBS yang dijual keluar. Hal ini akan terus kami lakukan sampai ada jawaban atas tuntutan kami," tegas Mukhlisin.
Jika dalam satu bulan ini, lanjut Mukhlisin, PT CRS tak juga menunaikan kewajibannya menyertifikat lahan kebun plasma 10 ribu hektare, maka KUD Langgeng akan menggelar rapat anggota luar biasa.
"Rapat anggota luar biasa akan segera dilakukan untuk menentukan pemutusan hubungan kerjasama dan gugatan hukum terhadap PT CRS," tutup Mukhlisin.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :