TELUK KUANTAN - CV Semangat Perubahan menilai produk pada sistem yang digunakan Pokja Unit Layanan Pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) Kabupaten Kuansing cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan pihak CV Semangat Perubahan menindaklanjuti tender proyek terhadap pekerjaan peningkatan jalan Sp Kompe Berangin - Kampung Baru + Ness II Cerenti (Aspal).
Dimana Pokja pemilihan telah menetapkan pemenang tender CV Rahmat Kampar sebagai pemenang lelang. Merasa keberatan dengan hal tersebut, CV Semangat Perubahan melayangkan surat sanggahan.
"Kerja Pokja sudah salah, kalau dirugikan kita tidak ada dirugikan karena saat tender kita berada teratas," ujar pihak CV Semangat Perubahan kepada halloriau.com, Kamis lalu.
Menurutnya, pokja tidak melakukan koreksi terhadap sistem yang mereka pakai, sehingga menghasilkan produk yang cacat hukum. Bahkan pihak CV Semangat Perubahan sudah melakukan konsultasi dengan pengacara yang akan membuat sanggah banding nantinya. "Kata mereka itu cacat hukum," katanya.
Menurutnya, kerja Pokja yang dinilai cacat hukum tersebut karena tidak hati-hati dengan sistem. "Pertama mau dihilangkan tender berulang, setelah itu diadakan oleh mereka, dan dibuat satu menit," katanya.
Pihak CV Semangat Perubahan juga telah menerima jawaban dari Pokja ULP Kuansing Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) tertanggal 24 September 2019. Dimana dari jawaban tersebut disampaikan Pokja, menindaklanjuti perihal sanggah pada pekerjaan peningkatan jalan Sp Kompe Berangin - Kampung Baru + Ness II Cerenti (Aspal).
Pada poin 2-3-4 disampaikan Pokja, aplikasi SPSE versi 4.3 merupakan versi terbaru dari pengambangan SPSE versi sebelumnya yaitu versi 4.1 dan 4.2.
Mengingat pada aplikasi SPSE 4.3 yang masih baru diterapkan, hal ini tentunya masih terdapat kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada proses tender TA 2019 diantaranya adanya penawaran dari penyedia yang errorr atau tidak sesuai penawaran yang disampaikan penyedia atau tidak terbaca.
Dan salah satu kekurangan lainnya adalah belum tersedianya menu pilihan untuk melewati atau tidak memberlakukan E-reverse Auction sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Karena tidak tersedianya menu pilihan untuk melewati atau tidak memberlakukan E-Reverse Auction maka proses ini tetap diberlakukan didalam sistem SPSE agar proses tender berikutnya dapat berjalan.
Sehubungan waktu reverse auction yang diberikan selama 1 menit, melalui jawabannya Pokja menyampaikan, bahwa sesuai dengan penjelasan pada point 2 dan 3, pokja melaksanakan tahapan tersebut hanya untuk mengakomodir menu pilihan dalam sistem SPSE.
Karena apabila tahapan tersebut hanya diberikan waktu selama 1 jam dan CV Semangat Perubahan melakukan penawaran ulang, maka hasil E-Reverse Auction juga tidak akan bisa dilaksanakan karena sesuai dengan ketentuan dalam LDP bahwa E-Reverse Auction tidak dberlakukan.
"Ya kita akan lakukan sanggah banding, ini sudah tanggung-tanggung kerja," ujar pihak CV Semangat Perubahan sebelumnya.
Sebelumnya pihak Pokja ULP Kuansing yang dikonfirmasi Rabu (25/9/2019) lalu mengatakan, kalau jawaban atas sanggahan yang disampaikan CV Semangat Perubahan sudah dijawab.
"Ada tiga sanggahan yang masuk, semuanya sudah kita jawab," ujar Pokja.
Namun pihak Pokja sendiri tidak bisa menyampaikan isi jawaban tersebut. "Sebaiknya langsung ke perusahaan yang melakukan sanggah, karena jawaban sudah kita kirim," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :