Inpres Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, ini Kata Pj Bupati Kampar
Sabtu, 08 Februari 2025 - 13:11:50 WIB
KAMPAR - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 membawa tantangan baru bagi pemerintah daerah.
Salah satu poin penting dalam Inpres tersebut adalah pemangkasan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
"Ini menjadi tantangan. Bagaimana menyusun anggaran yang lebih tepat sasaran dan terukur," kata Pj Bupati Kampar, Hambali dilansir dari Tribun Pekanbaru (8/2/2025).
Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja, termasuk perjalanan dinas.
Kebijakan ini tentu membuat para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar merasa khawatir. "Berat ini," ucap seorang pejabat yang meminta namanya tidak dimuat.
Namun demikian, para pejabat di Kampar masih belum mendapatkan gambaran pasti mengenai pemangkasan 50 persen tersebut. Mereka masih menunggu kejelasan mengenai besaran atau intensitas pemangkasan.
"Itulah masih ditunggu. Apa yang dikurangi. Anggaran untuk sekali jalan atau jumlah perjalanannya yang dikurangi," kata pejabat tersebut.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait penerapan regulasi ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :