KAMPAR - Sebanyak 394 honorer di lingkungan Pemkab Kampar tercatat tidak memanfaatkan peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mencapai 10,44 persen dari total 3.774 tenaga honorer yang ada.
Hal ini berarti, mereka melewatkan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun pemerintah telah menetapkan penghapusan honorer secara nasional pada akhir tahun ini.
Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kampar, Riki Pratama menjelaskan, kesempatan para honorer untuk mendaftar PPPK telah berakhir karena mereka tidak melakukan pendaftaran.
"Otomatis, peluang mereka menjadi PPPK sudah tidak ada lagi. Inilah yang nanti menjadi peluang bagi pelamar non-ASN," ujar Riki dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (24/10/2024).
Riki menambahkan, beberapa honorer yang tidak mendaftar melalui jalur Pelamar Prioritas mungkin saja berubah pikiran dan mencoba jalur Pelamar non-ASN yang terbuka untuk umum, selama mereka memenuhi syarat.
"Secara logika bisa saja. Tapi sayang sekali, mereka sudah diberi jalur Pelamar Prioritas, namun tidak mendaftar," tambahnya.
BKPSDM Kampar telah melakukan survei sederhana untuk mengetahui alasan mengapa banyak honorer tidak mendaftar PPPK.
Survei ini dilakukan dengan cara bertanya kepada bidang kepegawaian masing-masing instansi, bukan langsung kepada honorer yang bersangkutan.
"Kita menanyakan kepada bidang kepegawaian di masing-masing instansi untuk mengetahui penyebabnya," jelas Riki.
Dari hasil survei tersebut, BKPSDM mengungkapkan berbagai alasan mengapa honorer tidak mengambil peluang menjadi PPPK.
"Ada beberapa orang yang telah meninggal dunia, ada yang sudah menjadi Kepala Desa (Kades), dan ada juga yang sudah lulus sebagai CPNS," kata Riki.
Selain itu, beberapa honorer diketahui telah mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta, sementara yang lainnya tidak lagi aktif bekerja sebagai honorer.
Seperti diketahui, jalur Pelamar Prioritas Seleksi PPPK diperuntukkan bagi Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Harian Lepas (THK).
Pada tahun 2024, Pemkab Kampar membuka sebanyak 3.774 formasi untuk Seleksi PPPK, sesuai dengan jumlah THK-II dan THL yang tersisa.
“Ini menjadi peluang besar bagi pelamar non-ASN untuk memanfaatkan formasi yang ada, selama mereka memenuhi syarat yang ditetapkan,” pungkas Riki.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :