Polsek Tapung Amankan Pengedar Sabu di Kampar
Kamis, 06 Desember 2018 - 16:57:07 WIB
KAMPAR - Pengedar sabu berinisial ZL diamankan Polsek Tapung di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Rabu (5/12/2018) malam.
Diamankannya pengedar narkotika jenis sabu tersebut setelah unit Reskrim Polsek Tapung menerima informasi salah satu warga Desa Petapahan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu di wilayah Petapahan Kecamatan Tapung sekitar pukul 22.00 WIB.
Mendapatkan laporan, Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo memerintahkan Kepala Unit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ZL di rumahnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya," kata Kapolsek Tapung, Kompol Sanny Handityo seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kamar tersangka berinisia ZL yang saat ini diamankan pihaknya berupa 3 paket sabu serta beberapa peralatan penggunaan sabu.
"Mendapatkan bukti tersebut kita selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pengedar narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ZL alias PS warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari aksi tersebut Polsek Tapung mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sabu seberat 3,16 gram, sebuah bong untuk alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, sebuah Hp merk Oppo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira membenarkan kejadian penangkapan tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ZL alias PS dan sejumlah barang bukti terkait telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :