www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
 
Selain Afghanistan, Ini Deretan Negara yang Terapkan Syariat Islam
Minggu, 12 September 2021 - 09:21:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Pemimpin Taliban, Hibatullah Akhundzada menegaskan bahwa pemerintahan baru Afghanistan akan menerapkan syariat Islam, serupa dengan sejumlah negara lainnya.

Selain Afghanistan, beberapa negara lain juga menjadikan syariat Islam sebagai landasan konstitusinya. Berikut beberapa negara tersebut dikutip dari CNN Indonesia.

1. Arab Saudi
Arab Saudi juga merupakan salah satu negara kerajaan yang menerapkan syariat Islam. Berdasarkan aturan tersebut, Saudi menerapkan aturan ketat terhadap perempuan.

Meski demikian, belakangan Saudi mulai mengubah arah kebijakan yang dianggap lebih moderat terhadap perempuan.

Saudi menyatakan bahwa mereka akan mengizinkan perempuan yang belum menikah, bercerai, atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari wali kerabat laki-laki.

Selain urusan perempuan, sejumlah kebijakan Saudi lainnya juga memicu kontroversi, salah satunya menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka kejahatan. Kebijakan ini berulang kali dikritik oleh Human Rights Watch (HRW).

HRW juga melaporkan, pernah ada anak berusia 14 tahun di Saudi yang dihukum mati akibat pengakuan yang ia tuturkan dalam keadaan disiksa.

2. Uni Emirat Arab
Berbeda dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab merupakan negara federasi yang terdiri dari tujuh emir, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras Al Khaimah, Ajman, Umm Al Quwain, dan Fujairah.

Layaknya Saudi, ada beberapa aturan UEA yang mendiskriminasi perempuan. Pernikahan di UEA menjadikan pria sebagai pemegang kuasa, di mana suami bisa menceraikan istrinya secara sepihak, sementara perempuan harus menggugat cerai ke pengadilan.

Dalam situs imbauan perjalanan pemerintah Inggris, KUHP negara itu juga disebut mengatur hukuman bagi laki-laki yang berdandan seperti kaum hawa dan masuk ke ruang publik perempuan.

Pelaku kejahatan tersebut terancam hukuman penjara satu tahun dan denda 10.000 dirham atau setara Rp43 juta.

3. Iran
Iran juga termasuk sebagai salah satu negara yang menggunakan dasar hukum syariat Islam dengan sederet peraturan ketatnya.

Hukum Iran menganggap tindakan menghina nabi, murtad, hubungan sesama jenis, perzinahan, meminum alkohol, dan pelanggaran terkait narkoba tanpa kekerasan sebagai bentuk kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman mati.

Iran pun dikenal sebagai negara yang gencar mengeksekusi para penjahat. Menurut Iran Human Rights, LSM yang berbasis di Norwegia, Iran pernah mengeksekusi seorang pria karena berulang kali meminum alkohol.

4. Pakistan
Berbeda dengan Iran yang menjalankan hukum syariat dengan keras, Pakistan dianggap lebih moderat.

Pada 2006, anggota parlemen Pakistan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Perempuan, juga menghapus kasus pemerkosaan dan perzinahan dari aturan agama.

Namun, negara ini masih menjalankan hukuman mati, khususnya terhadap transgender. HRW menilai KUHP Pakistan mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis dan transgender.

Menurut salah satu kelompok pendukung HAM di Pakistan, setidaknya 65 perempuan transgender terbunuh di provinsi Khyber Pakhtunkhwa sejak 2015.

5. Qatar
Qatar juga menerapkan hukum syariat Islam dalam perundang-undangannya yang dilengkapi dengan sederet aturan ketat.

Berdasarkan keterangan di situs resmi pemerintah Inggris, mengumpat dan membuat gerakan kasar di Qatar dapat dianggap sebagai tindakan cabul dan pelakunya dapat dipenjara ataupun dideportasi.

Selain itu, undang-undang Qatar juga masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang meminum alkohol dan melakukan zinah. Hukuman mati juga dapat diterapkan pada kasus zinah, walaupun jarang terjadi.

6. Brunei Darrusalam
Negara ini menerapkan hukum syariat Islam ketat, salah satunya mengizinkan hukuman mati dengan rajam bagi warganya yang melakukan zinah dan gay.

Sebagaimana dilansir The Diplomat, hukum ini diatur dalam bagian baru KUHP Syariat Brunei. Sebelumnya, masyarakat homoseksual di Brunei dapat dipenjara hingga 10 tahun.

KUHP ini juga mengancam hukuman denda atau penjara bagi warga Brunei yang hamil di luar nikah maupun tidak melaksanakan salat Jumat.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved