RENGAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat direalisasikan.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai dampak dari tekanan fiskal yang masih membayangi keuangan daerah setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Ria Herlina, mengatakan pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi hak ASN dan masuk dalam daftar prioritas pemerintah daerah. Namun, keterbatasan kemampuan kas daerah membuat pencairannya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Benar, Pemkab Inhu belum membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN. Gaji ke-13 ini merupakan hak ASN dan tentu saja menjadi prioritas kami," ujar Ria Herlina, Senin (20/7/2026).
"Hanya saja dengan kondisi fiskal daerah yang sulit dan sempit seperti saat ini, tentu memerlukan waktu untuk memenuhinya," sambungnya.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ke-13 mencapai sekitar Rp36 miliar.
Sementara pemerintah pusat tidak menyediakan alokasi khusus untuk pembayaran komponen tersebut sehingga seluruh beban harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap bulan, Pemkab Inhu menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp52 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp36 miliar telah digunakan untuk membayar gaji rutin ASN setiap bulan.
Jika pembayaran gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan, maka kebutuhan belanja pegawai dalam satu bulan melonjak hingga sekitar Rp72 miliar, lebih besar dibanding kemampuan penerimaan kas daerah saat ini.
"Kondisi saat ini, rata-rata pendapatan daerah per bulannya yang bersumber dari pendapatan transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar antara Rp60 hingga Rp70 miliar," jelas Ria.
Di tengah pendapatan yang terbatas, Pemkab Inhu juga harus memenuhi berbagai belanja wajib dan prioritas yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar setiap bulan.
Belanja tersebut mencakup pembayaran gaji ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap perangkat desa, iuran BPJS, biaya operasional listrik, air, telepon, honor petugas kebersihan, hingga kebutuhan operasional seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kondisi ini diperberat oleh berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp351 miliar.
Pemotongan tersebut membuat ruang fiskal Kabupaten Indragiri Hulu semakin sempit sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan belanja.
Ria menegaskan, persoalan serupa tidak hanya dialami Kabupaten Inhu, tetapi juga dirasakan sejumlah pemerintah daerah lain yang terdampak kebijakan penyesuaian transfer pemerintah pusat.
Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkab Inhu menerapkan langkah efisiensi terhadap berbagai pos pengeluaran tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Selain melakukan penghematan anggaran, pemerintah daerah juga aktif berkoordinasi dengan Pemprov Riau dan kementerian terkait guna mencari solusi atas tekanan fiskal yang dihadapi.
Bahkan, Bupati Inhu bersama jajaran perangkat daerah telah mendatangi kementerian di Jakarta untuk menyampaikan kondisi keuangan daerah sekaligus mengupayakan dukungan pemerintah pusat.
Di sisi lain, seluruh OPD teknis juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kapasitas fiskal daerah dapat semakin kuat dan kewajiban kepada ASN, termasuk pembayaran gaji ke-13, dapat segera dipenuhi ketika kondisi kas memungkinkan.(adv)