Polisi Jadi Bandar Narkoba, Polres Indragiri Hulu Terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto
INHU – Polres Indragiri Hulu, Riau, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum polisi, Bripka Khairul Yanto (41). Anggota Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi itu, diduga kuat terlibat sebagai bandar narkoba dan kini menjadi buronan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Alex Sander. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diamankan pada 6 September 2024 di lapangan bola Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.
“Tim mendapatkan informasi bahwa AS (Alex Sander) berada di lokasi tersebut, lalu langsung dilakukan penangkapan,” ujar Fahrian dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu serta satu pack plastik kosong yang dibungkus tisu. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Bripka Khairul Yanto, yang diketahui berdomisili di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir.
"AS mengaku mendapatkan narkotika dari oknum berinisial KY sebanyak satu kantong dengan harga Rp2 juta. Sebagian sudah dijual, dan sebagian lainnya telah dikonsumsi sendiri," jelas Fahrian.
Oknum Polisi Disersi, Kini Jadi Buronan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Bripka Khairul Yanto telah lama tidak bertugas alias disersi dari kepolisian. Bahkan, selain menjadi DPO dalam kasus narkoba, ia juga masuk dalam daftar buronan di Polres Kuantan Singingi karena kasus disersi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi terkait status KY. Saat ini dia juga DPO karena disersi,” tambah Fahrian.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan, beberapa personel yang terbukti terlibat sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Sudah ada contoh nyata, anggota yang terlibat pasti ditindak tegas," tegasnya.
Salah satu contoh terbaru adalah pemecatan Bripka Hendra Gunawan pada awal Maret lalu. Ia sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Batu Jaya sebelum akhirnya menjadi buronan dalam kasus narkoba.
Kapolda Riau Tegaskan Sikap: Polisi Terlibat Narkoba Langsung Dipecat
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk di internal kepolisian. Ia menginstruksikan pemecatan terhadap anggota yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam jaringan narkoba.
"Jika ada anggota yang kedapatan positif dalam razia narkoba, saya akan usulkan untuk di-PTDH-kan (diberhentikan dengan tidak hormat). Ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran," tegas Herry dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025).
Komitmen ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kedisiplinan di tubuh kepolisian. "Institusi ini harus bersih dari narkoba. Tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar aturan," pungkasnya dikutip dari detiksumut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :