Pemkab Inhu Rapat Tapal Batas Desa Talang Jerinjing, Desa Sungai Raya, dan Kelurahan Sekip Hilir
Senin, 14 Oktober 2024 - 19:07:13 WIB
INHU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Pj Sekda Inhu, Boyke David Elman Sitinjak memimpin rapat terkait tapal batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Sungai Raya, dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu, Senin (14/10/2024). Rapat berlangsung di ruang Sekda Inhu.
Rapat ini juga dihadiri Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Kabag Tapem Setda Inhu, Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Plt Kades Talang Jerinjing, dan Kades Sungai Raya.
Pj Sekda Boyke mengatakan bahwa beberapa poin yang perlu dibahas. Di antaranya, kronologi tentang tapal batas Desa Sungai Raya, Sekip Hilir dan Talang Jerinjing. Persamaan persepsi dengan tapal batas hingga kegiatan hal lain yang berkaitan dengan tapal batas.
Selanjutnya Kabag Tapem, Sri Wahyu Harianto menjelaskan kronologi tentang tapal batas. Sri Wahyu mengatakan tapal batas itu bukan Pemda yang menetapkan, akan tetapi kesepakatan perwakilan masyarakat yang menentukan.
"Pemda hanya mengetahui saja tapal batas berdasarkan kesepakatan dari dua desa dan kelurahan tersebut," jelasnya.
Kesimpulan rapat ini di antaranya, tapal batas antara Desa Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir, dan Desa Talang Jerinjing mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023, Kepemilikan lahan tidak menggugurkan hak warga terhadap lahan yang dimiliki, terhadap teknis tim turun ke lokasi. Tim lima di desa untuk rapat terlebih dahulu dan Sekda akan membuat undangan rapat setelah mendapatkan informasi dari kepala desa dan lurah.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :