Pembelian Pertalite di Inhu Wajib QR Code, Masyarakat Diminta Segera Daftar
Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:57:12 WIB
RENGAT - Mulai saat ini, masyarakat Kabupaten Inhu yang ingin membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU wajib menggunakan sistem barcode QR Code.
Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi distribusi BBM bersubsidi.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Inhu setelah menerima arahan dari Pertamina.
Kadisperindag Inhu, Ergusfian SSos melalui Kabid Perdagangan Disperindag Inhu, Nurizal Murza Indra mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pengawasan di beberapa SPBU untuk memastikan penerapan aturan tersebut berjalan dengan baik.
“Kita akan turun melakukan pengawasan ke sejumlah SPBU,” ujar Nurizal dilansir tribunpekanbaru, Selasa (8/10/2024).
Namun, ia belum merinci SPBU mana saja yang akan dikunjungi dalam pengawasan kali ini.
Sebelumnya, Disperindag Inhu telah melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU di wilayah tersebut guna melihat kesiapan penerapan sistem QR Code.
Penerapan ini merupakan langkah baru yang mulai diujicobakan di Kabupaten Inhu tahun ini.
“Penerapan sistem QR Code untuk pembelian Pertalite memang baru kita terapkan tahun ini, dan ini sesuai dengan surat dari Pertamina yang disampaikan kepada Bupati Inhu,” jelas Nurizal.
Sebagai respons atas kebijakan tersebut, Pemkab Inhu langsung mengeluarkan surat edaran dari Bupati kepada seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Inhu.
Surat ini berisi instruksi untuk melaksanakan aturan pembelian BBM bersubsidi menggunakan QR Code.
Untuk mempermudah masyarakat, Disperindag Inhu meminta pihak SPBU agar proaktif membantu masyarakat mendapatkan QR Code.
Bagi warga yang belum memiliki QR Code, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi My Pertamina.
“Masyarakat bisa mendaftar secara langsung di SPBU yang sudah menyediakan layanan, atau bisa mendaftar melalui aplikasi My Pertamina,” imbuh Nurizal.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga waktu uji coba selesai, karena setelah dua bulan, aturan ini akan diterapkan penuh dengan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
Saat ini, penerapan sistem pembelian Pertalite dengan QR Code masih dalam tahap uji coba selama dua bulan ke depan.
Namun, setelah periode uji coba berakhir, masyarakat yang tidak memiliki QR Code tidak akan dilayani untuk pembelian Pertalite.
“Masih uji coba selama dua bulan, tapi kalau lewat dari dua bulan, maka pelanggan yang tidak memiliki QR Code akan dikenakan sanksi,” tukas Nurizal.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :